Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Batam, Lengkapi Persyaratan Berkendara Sebelum 29 Agustus 2019 atau Ditilang!
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 27-08-2019 | 09:04 WIB
putu1.jpg Honda-Batam
Kasat Lantas Polresta Barelang, I Putu Bayu Pati. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bagi masyarakat Kota Batam yang selama berkendara tidak memiliki persyaratan berkendara yang lengkap, sebaikan mulai dilengkapi baik dari dokumen maupun atribun kendaraan.

Sebab, Sat Lantas Polresta Barelang akan menggelar Operasi Patuh Seligi 2019, yang dimulai pada tanggal 29 Agustus mendatang hingga 11 September nantinya. Dalam operasi ini, petugas lebih mengedepankan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengungkapkan, Operasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk menindak para pengendara yang melanggar, juga demi memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Kita bersama daerah lain akan menggelar razia yang mengedepankan penindakan, bukan teguran. Ini kita lakukan agar bisa memberikan efek jera," tegas Putu, Selasa (26/8/2019).

Dijelaskan, dalam operasi tersebut, terdapat beberapa sasaran utama untuk dilakukan penindakan, di antaranya pengemudi yang masih di bawah umur, pengendara melawan arus, berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu, dan lain sebagainya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar bisa melengkapi persyarakat kendaraanya, baik berupa STNK dan SIM untuk kelengkapan dokumen, serta mengenakan helm, spion, dan sebagainya," pungkas Putu.

Editor: Chandra