Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Benarkah Praktik Jual Beli Buku LKS di Batam Telah Hilang Sepenuhnya?
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 26-08-2019 | 16:40 WIB
LKS1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi buku LKS. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Beberapa hari ini beredar info bahwa praktik jual-beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) masih terjadi di sekolah Kota Batam. Hanya saja dengan modus yang berbeda, yakni pihak sekolah mengarahkan orangtua siswa untuk membeli buku referensi tersebut pada satu toko tertentu.

Sementara itu, larangan menjual LKS pada siswa ini telah diatur Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yakni berbunyi penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Hal ini juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Namun demikian, apakah persoalan ini di dunia pendidikan di Batam telah sepenuhnya selesai? Sebab belakangan masyarakat Kecamatan Sagulung kembali ramai membicarakan (dugaan) kebijakan beberapa sekolah negeri yang mewajibkan murid sekolah dasar (SD) untuk membeli buku LKS dengan harga mulai Rp 15 ribu hingga RP 20 ribu per-buku di satu toko tertentu.

"Satu murid bisa membeli buku di atas 10 LKS yang harus mereka beli," ujar salah seorang narasumber BATAMTODAY.COM, Senin (26/8/2019).

Disebutkan, dugaan perihal kewajiban membeli buku LKS ini terindikasi melibatkan pemangku jabatan di lingkup instansi pendidikan kota Batam, dengan cara pembelian buku LKS diduga harus pada toko yang telah ditentukan.

Dugaan ini disebutkan terjadi di beberapa SD Negeri di kelurahan Sei Binti dan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung. Praktiknya seperti orangtua siswa harus membeli LKS di toko buku yang ada di salah satu tempat di Sei Binti.

Narasumber kami menyebutkan toko itu diduga bekerja sama dengan pihak sekolah dan dikelolah oleh seorang pegawai negeri sipil yang membawahi bidang pendidikan di kota Batam.

"Harus beli di toko itu. Ada tujuh SD yang wajib beli LKS di situ. Kalau ke sana (toko buku) kita harus tahu nama sekolah anak kita. Kalau di luar tujuh sekolah tersebut tidak (akan) dilayani," terangnya.

Sementara itu, saat pewarta mencoba menelusuri keberadaan toko buku tersebut, yang mana mengarahkan salah seorang warga untuk berpura-pura menjadi pembeli LKS, petugas yang melayani meminta untuk menyebutkan nama sekolah asal sebelum membeli.

Dari informasi yang disampaikan penjaga toko, sekolah-sekolah yang dilayani adalah sekolah terdekat yang ada di kelurahan Sei Binti dan Sei Lekop semata.

"LKS ini memang untuk sekolah sekitar sini pak. Kalau di luar takutnya tak cocok. Ini cetakan khusus untuk tujuh sekolah yang ada di sekitar sini," ujar seorang perempuan penjaga tokotoko beberapa hari yang lalu.

Sementara itu beberapa sekolah yang disebutkan diduga menjadi langganan toko buku tersebut, seperti Sekolah Dasar Negeri 21 Kelurahan Sei Binti saat dikonfirmasi menampik akan kebenaran dugaan isu tersebut.

"Kemarin perihal ini memang sudah ada dikonfirmasi juga sama media lain, dan saya katakan kita tidak ada mewajibkan anak-anak untuk membeli buku (di tempat tertentu). Untuk anak-anak yang belajar di sekolah kita udah dilengkapi dengan buku Bos, kan ada anggaran 20% Dana BOS untuk sekolah membeli buku," ujar Kepala SDN 21 Zubadiah, ketika dihubungi via telefon, Senin (26/8/2019) sekitaran pukul 14:07 WIB siang ini.

Sementara itu untuk buku penunjang di luar buku BOS itu sendiri, ia mengatakan tak pernah mewajibkan kepada murid atau orangtuanya untuk membeli buku LKS di tempat tertentu. Sekolah hanya menyarankan jika orangtua mampu untuk melengkapi buku mata pelajaran yang ada, mereka boleh membelinya di mana pun.

"Karena dari Dinas juga tidak ada menganjurkan untuk membeli buku. Karena anak-anak pakai buku BOS di sekolah. Bahkan alhamdulillah buku BOS cukup," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. Saat dihubungi BATAMTODAY.COM melalui telepon pada Senin (26/8/2019) sekitara pukul 14:13 WIB siang menegaskan tidak ada praktik tersebut. Sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan tersebut.

"Saya tidak dapat laporan itu, saya hanya menyampaikan bahwa di sekolah tidak ada (dibolehkan) lagi jual-jual buku. Jika mampu kita persilakan mencari (buku penunjang di luar buku BOS) di luar," tegasnya.

Lanjutnya, terkadang dalam hal ini saat orangtua mencari buku referensi di luar dan mereka tidak mendapatkan, mungkin guru akan mengarahkan (mengabarkan) bahwa di toko ini ada, di itu ada, bagi Hendri hal kenapa tidak (untuk membantu) orangtua mendapatkannya.

Lanjutnya lagi, sejauh ini ia tidak ada mendapatkan informasi perihal dugaan ini, hanya saja baginya sudah jelas adanya larangannya untuk tidak lagi memperjual-belilan buku di lingkup sekolah dan orangtua atau siswa jika mampu telah dianjurkan untuk mencari buku referensi di luar, di manapun mereka bisa mendapatkan.

"Untuk penjual buku di sekolah memang udah di larang sepenuhnya. Kan buku ada dari dana bos. Cuman kekurangan-kerungan buku referensi silakanlah orangtua sendiri cari tambahannya di luar," ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanyakan tentang adanya dugaan keterlibatan oknum PNS Disdik sendiri yang bekerja sama untuk mengajurkan praktik membeli buku referensi ini di toko tertentu melalui pihak sekolah, Kadisdik mengatakan tegas hal ini tidak ada laporannya ia terima, dan ia meminta jika ada info yang memang valid dan benar agar langsung melaporkan kepadanya untuk ditindak secara tegas.

"Saya keras menyampaikan tidak ada, dan sekolah tidak boleh menjual buku dan mengarahkan ke satu tempat. Makanya saya minta kalau ada orangnya yang diketahui, sampaikan langsung kepada saya siapa orangnya. Agar informasinya tidak simpang siur. Tentu kita akan berikan tindakan tegas, ada hukumannya," pungkas Kadisdik, Hendri Arulan.

Editor: Yudha