Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampok PSK, Mahardi Dibekuk Polisi
Oleh : Charles
Senin | 02-04-2012 | 23:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tega merampok dan melukai wanita penghibur yang dibokingnya, tersangka Mahardi Saputra alias Dadang dilaporkan ke polisi. Aksi perampokan tersebut dilakukan Mahardi terhadap korban Melinda, di Wisma Cahaya Pinang, Tanjungpinang pada Jumat (30/3/2012) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Pjs Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Syafrudin Anwar mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan pura-pura memboking korban untuk berhubungan intim di wisma tersebut. Saat korban lengah, sejumlah barang berharga dan handphone milik korbanya berhasil dipreteli dan dibawa kabur. 

"Dari pengakuan korban, saat mengambil HP-nya, tersangka pura-pura menyuruh korban untuk membersihakan diri. Saat lengah lalu tersangka mangambil seluruh barang. Bahkan saat, melakukan perampokan tersangka juga tak segan-segan melukai korbannya," kata Syafruddin, Selasa (3/4/2012).

Penangkapan terhadap tersangka, jelas Syafruddin, dilakukan atas teriakan korban dari kamar kepada sekuriti dan pengurus wisma. Kendati saat itu sempat terjadi cekcok, namun setelah dijelaskan korban, pelaku akhirnya diamankan dan diserahkan ke polisi. 

Sementara itu, menurut korban Melinda, dirinya datang ke wisma tersebut dan langsung masuk ke kamar 107 sesuai permintaan tersangka. Tersangka menyuruh korban untuk membersihkan diri dulu di kamar mandi, tidak curiga dengan niat buruk tersangka, korban segera masuk kedalam kamar mandi dan meletakan tas dan hapenya di atas sebuah meja kecil. 

Namun, baru saja korban masuk ke dalam kamar mandi, tersangka langsung beraksi mengambil HP yang tergeletak di atas meja. Beruntung, saat itu, korban sempat melihat ulah tersangka dan langsung berteriak. Akan tetapi tersangka berdalih HP tersebut akan ditititpkan ke resepsionis. 

"Tidak percaya dengan gelagat tersangka, korban langsung merebut HP miliknya dari tangan Dadang, hingga perebutan HP di dalam kamar-pun terjadi," ujar Syafruddin lagi. 

Kewalahan melawan PSK itu, tersangka langsung mengambil sebilah pisau dapur dari balik bajunya dan menyerang korban, hingga tangan kiri korban tersabet pisau sebanyak dua kali. Tersangka langsung melarikan diri namun dapat ditangkap oleh sekuriti wisma. 

Polisi yang tiba di TKP,langsung mengamankan tersangka, sementara korban yang saat itu terluka langsung dilarikan ke rumah sakit, hingga mendapatkan 10 jahitan pada luka pertama dan 3 jahitan pada luka kedua. 

"Dari data dan informasi yang kita terima, tersangka ini sudah melakukan aksinya berkali-kali,bahkan tersangka tidak segan-segan menyetubuhi wanita korbanya serta mengambil barang-barang dan uang wanita yang ia boking," terang Syafruddin. 

Untuk mempertanggung awabkan perbuatannya, saat ini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat, dan akan djerat dengan pasal 363 KUH Pidana.