Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Anambas Setujui Usulan Anggaran Pilkada 2020 dari KPU dan Bawaslu
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 23-08-2019 | 13:28 WIB
ist-dewan-anambas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - DPRD Anambas saat rapat paripurna. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - DPRD Anambas menyetujui usulan dana yang diajukan KPU dan Bawaslu untuk keperluan Pilkada 2020.

Adapun dana yang diajukan KPU Anambas untuk mendukung Pilkada di Anambas mencapai Rp 16,802 miliar. Sementara Bawaslu Anambas diketahui mengusulkan dana hingga Rp 12 miliar.

Ketua Komisi III, Yusli YS mengakui, pembahasan tersebut sempat berjalan alot. Penyebabnya, perbedaan pandangan akan mekanisme pencairan dana antara Komisi III DPRD dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam proses pencairan, Bawaslu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang ?pendanaan kegiatan Pilgub, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. Dalam Pasal 16 dalam Permendagri itu disebutkan, kalau dalam hal pencairan belanja dana hibah, dilakukan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketentuan pencairan itu meliputi 3 tahap. Dimana tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD serta paling lambat dicairkan 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Tahap kedua paling sedikit 50 persen dari nilai NPHD. Paling lambat dicairkan 4 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan tahap ketiga paling sedikit 10 persen dan dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pencairan tahap kedua dan ketiga dalam Permendagri itu dilakukan tanpa menyampaikan laporan pengunaan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah. "Memang sempat alot dalam pembahasannya kemarin. Namun, akhirnya disepakati. Baik itu oleh KPU maupun Bawaslu," ujar Yusli, Jumat (23/8/2019)

Alokasi dana yang diberikan pun, diprioritaskan untuk mendukung kegiatan selama 4 bulan, sampai anggaran perubahan di APBD. Ini menurutnya sesuai dengan proses dan aturan dalam penganggaran. DPRD pun, menurut Yusli mendukung penuh sesuai apa yang diajukan kedua lembaga ?itu.

"Dari mereka yang mengajukan. Pada prinsipnya kami mendukung penuh. ?Dana hibah pertanggungjawabannya dari pengguna dana. Kami hanya dari sisi proses penganggarannya," tutup Yusli.

Editor: Gokli