Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar Sendiri, Yuda Masuk Penjara
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 02-04-2012 | 16:41 WIB
turnip-dan-pelaku-cabul.gif Honda-Batam

Pelaku (membelakangi lensa) bersama dengan Kapolsek Batuaji.

BATAM, batamtoday - Yuda Satria (17), warga Batuaji terpaksa mendekam di Mapolsek Batuaji lantaran mencabuli Dn (15) yang tak lain adalah pacarnya sendiri di sekitar Taman Makam Pahlawan Batuaji pada Kamis (29/3/2012) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. 

Pengakuan Yuda di Mapolsek Batuaji pada Senin (2/4/2012) siang, dia dan Dn sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun. Selama pacaran, Yuda dan Dn sering melewati malam berduaan di taman tersebut, terlebih malam Minggu. Namun saat itu masih perbuatan yang normal. 

"Saya pacaran dengan Dn sudah setahun bang. Kami sering nongkrong di taman sama teman-teman," ujarnya. 

Beralasan pacaran dan sudah sering jalan, Yuda akhirnya nekat melakukan hubungan badan terhadap Dn. Tapi, perbuatan Yuda ini tak bisa diterima pihak keluarga Dn, lantas dilaporkan ke Polisi. 

"Saya khilaf bang saat itu. Saya dan Dn baru sekali itu melakukannya," kata Yuda. 

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip di ruang kerjanya mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan pihak keluarga korban. 

"Pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Turnip. 

Perbuatan seperti ini, sebut Turnip merupakan perbuatan yang tak patut dicontoh. Sehingga, orang tua yang punya anak gadis maupun anak laki-laki supaya bisa mengontrol dan dapat memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya. 

"Khususnya di daerah Batuaji ini supaya setiap orang tua dapat mengontrol anak-anaknya. Terlebih kalau keluar malam supaya dibuat batasan dan peraturan," himbau Turnip.