Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 02-04-2012 | 13:18 WIB

BATAM, batamtoday - Abdurrahman (20), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) babak belur dihajar massa di daerah Tanjung Pantun, Jodoh, Senin (2/4/2012) sekitar pukul 2.00 WIB dini hari tadi. 

 

Pelaku sebelumnya diburu keluarga korban dan tim buser Polsek Lubuk Baja karena telah mencuri sepeda motor Supra X warna merah milik korban Suhartini, Sabtu (31/3/2012) sekitar pukul 6.00 WIB di ruko Windsor Square blok A/65. 

"Pelaku ditangkap warga saat akan kabur melarikan diri, setelah sebelumnya kami bersama-sama mencari keberadaan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto kepada batamtoday

Hendrianto menambahkan, pelaku yang seorang penganguran ini adalah pencuri yang biasa beraksi di daerah Nagoya dan selalu mengincar barang-barang seperti handphone milik korban.

 

"Incaran pelaku adalah HP yang ditinggalkan korban di dalam kamar kos, tapi tak menutup kemungkinan dia adalah bagian dari sindikat curanmor," lanjutnya. 

Selain mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor, tim buser juga menyita satu unit handphone Blackberry milik korban dari tangan pelaku, sedangkan satu unit handphone lainnya sudah dijual pelaku. 

Sementara itu, pelaku Abdurrahman mengatakan bahwa aksi pencurian itu terpaksa dilakukan karena butuh uang buat makan setelah tidak bekerja lagi. 

"Saya perlu uang untuk makan, sudah satu bulan saya berhenti kerja dari toko sembako di daerah Jodoh," kata pelaku. 

Dia menambahkan, hanya mengincar handphone milik korban dan karena kebetulan melihat kontak kunci motor akhirnya diambilnya dan kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lantai satu ruko tersebut. 

"Motornya saya pakai sendiri, kalau HP saya jual Rp100 ribu sedangkan HP Blackberry rencananya juga mau dijual untuk makan," tambah lelaki asal Sulawesi Selatan ini.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.