Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PERADI Tanjungpinang Beri Bantuan Hukum Bagi Kalangan Tak Mampu
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 02-04-2012 | 12:03 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tanjungpinang berkomitmen akan memberikan solusi dan bantuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di kota tersebut. 

"Program layanan hukum secara gratis yang kita berikan kepada masyarakat, merupakan langkah tingkat kepedulian kita pada warga yang tidak mampu agar mendapat haknya dalam suatu persidangan, konsultasi dan pendampingan jika dibutuhkan," kata Hermansyah, ketua DPC PERADI Tanjungpinang, Senin (2/4/2012). 

Melalui program tersebut diharapkan, pemerintah juga dapat turun tangan, memberikan bantuan hukum pada warga yang membutuhkan, mulai dari konsultasi di Pos Bakum dan pendampingan melalui PERADI Tanjungpinang.

 

"Tentunya dalam memberikan bantuan hukum kita meminta, warga yang tak mampu harus menyertakan permintaan secara tertulis," kata Hermansyah. 

Hemansyah juga mengatakan selain bekerja secara profesional melalui profesinya, advokat juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam memberikan bantuan hukum secara gratis pada masyarakat yang kurang mampu. 

"Kami berikan bantuan secara cuma-cuma. saya siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu, demi keadilan bagi semuanya (Justice for All)," terang Hermansyah. 

Hermansyah juga mengharapkan, masyarakat dapat memanfaatkanya sesuai dengan kondisi dan situasi yang dialami, dalam mencari keadilan dan bantuan hukum di Tanjungpinang saat terjerat suatu hukum yang berlaku.