Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun

Sekda Arif Fadillah dan 8 Pejabat Lainnya Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Gedung KPK
Oleh : Nando Sirait
Senin | 19-08-2019 | 13:40 WIB
febri-kpk-ok-19.jpg Honda-Batam
Jubir KPK RI, Febri Diansyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum (PU) Abu Bakar, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Pemeriksaan kedua pejabat Pemprov Kepri ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya, Jumat (26/07/2019) lalu, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Hal ini dibernarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Febri Diansyah, yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/08/2019).

Selain kedua pejabat ini, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat lain, seperti Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Marthin Luther Maromon, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zuhendri.

"Ada juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Pemprov Kepri, Yerri. Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Muhammad Shalihin. Dan Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Kepri, Guntur Sakti," ungkapnya.

Febri menambahkan, adapun agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ini. Sebagai saksi terkait dengan izin proinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Di mana selain kasus suap izin reklamasi yang menjerat, Nurdin Basirun. Ia juga diduga menerima setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Indikasinya sudah ada, karena kasus ini ada dua yaitu suap izin reklamasi dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," paparnya.

Editor: Gokli