Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Tersangka Perjudian Gelper Kungfu Game Tak Ditahan
Oleh : Hadli
Jum\'at | 16-08-2019 | 10:28 WIB
ilustrasi-gelper-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain tidak menutup lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) Gungfu Game di Formosa Hotel, Nagoya, Batam, sebanyak 7 orang tersangka yang diamankan Polda Kepri dari lokasi juga tidak dilakukan penahanan.

Padahal, dari sekian banyak perkara perjudian Gelper yang ditangani Polisi, rata-rata dilakukan penahanan. Hanya saja memang, setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, hukuman bagi para pelaku tak ada yang berat, sama seperti ancaman pidananya, rata-rata di bawah 1 tahun penjara.

"Ada 7 orang (dari 10 orang diamankan) ditetapkan tersangka. Mereka tidak ditahan," kata Direktur Reserse Kiriminal Umum (Dirrekrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Heronowo Yuli kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (16/8/2019) pagi.

Para tersangka tidak dilakukan penahanan seperti tersangka perjuadian lainnya, menurut Hernowo karena masih ada yang dikembangkan. "Bukan ditanggungkan, tadi tidak ditahan karena masih ada yang dikembangkan," tuturnya.

Ke-7 tersangka tersebut yakni 5 orang dari manajemen Kungfu Game, Wakil Manager, 2 kasir, 1 wasit, 1 orang pengawas, dua orang tersangka lainnya 1 pemain dan 1 orang kurir penukar. Sementara 3 (dari 10 orang yang diamankan) berstatus saksi.

Hernowo juga mengatakan, alasan tidak melakukan penutupan pada lokasi gelanggang permainan elektronik (Gelper) Kungfu Game yang digrebek pada Kamis (8/8/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. "Memang tidak ditutup, karena lokasi gelper (Kungfu Game) tersebut memiliki izin dari instansi terkait (Pemko Batam)," ujarnya.

Editor: Gokli