Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Bakal Berikan Award untuk Faskes
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-08-2019 | 12:41 WIB
bpjs-kes1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal memberikan penghargaan atau award kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama dan Rumah Sakit di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.

Pemberian penghargaan atau award ini diberikan kepada Faskes atau rumah sakit yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Saat ini kami sudah memegang nama-nama FKTP dan RS terbaik yang memiliki komitmen tinggi memberikan pelayanan optimal bagi peserta JKN KIS," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (14/8/2019), seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Tak hanya itu, lanjut Iqbal, pemberian penghargaan ini diberikan kepada FKTP atau RS dengan kategori yakni kategori Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dokter gigi, dan apotek Program Rujuk Balik (PRB).

"Sementara di tingkat RS, penghargaan akan diberikan kepada empat rumah sakit dari masing-masing kelas rumah sakit, yakni rumah sakit kelas A, B, C, dan D," ungkap Iqbal.

Terdapat 23.102 FKTP, 2.406 RS dan 1.264 Apotek diseleksi dari tahapan Kantor Cabang, Kantor Kedeputian Wilayah, hingga tingkat nasional.

Dalam BPJS Kesehatan Award, Iqbal mengatakan kriteria penilaian bagi FKTP adalah kepatuhan FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan harus mencapai skor 100.

"FKTP tersebut juga harus memperoleh nilai KBK 100%. Kita juga lihat prestasinya, utilasi review-nya bagaimana, sudah terakreditasi belum, atau apakah ada nilai plus lainnya yang bisa menjadi pertimbangan. Lalu kita perhatikan juga, apakah FKTP tersebut punya inovasi yang berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan sehingga bisa dijadikan contoh bagi FKTP lainnya, misalnya inovasi dari segi sistem antrian, pemanfaatan teknologi, atau penataan ruang layanan peserta," terang Iqbal.

Sementara bagi rumah sakit, lanjut Iqbal, beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen perjanjian kerjasama, tingkat kepuasan peserta yang mendapat pelayanan, pelayanan kepesertaan (customer service), kecepatan respon terhadap keluhan.

"Serta inovasi yang dikembangkan rumah sakit dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Selain itu, upaya perbaikan rumah sakit untuk mengurangi keluhan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS juga menjadi poin tambah tersendiri dalam penilaian," ungkap Iqbal.

Editor: Gokli