Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Layani Nelayan Kecil

Sidang Pelangsir Solar, Hakim Minta Polisi Usut Agen Solar Nakal di Kijang Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 15-08-2019 | 09:28 WIB
sidang-solar.jpg Honda-Batam
Sidang kasus 5 terdakwa pelangsir solar. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang meminta Polres Bintan untuk mengusut dan menyelidiki agen-agen solar yang tebang pilih dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Hal itu disampaikan dalam persidangan terdakwa pelangsir solar, Padri alias Pad, dengan agenda mendengarkan keteranga lima orang saksi, di antaranya dua orang saksi penangkap Rido Kristiano dan Ridori, Riyanti yang merupakan pegawai SPBU Wira Indah Kencana dan Syahrul, nelayan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/8/2019).

Di dalam sidang, Syahrul, seorang nelayan di Kijang Kabupaten Bintan, mengatakan hanya meminta tolong kepada terdakwa Padri membelikan solar untuk pompongnya. Saksi meminta tolong untuk membelikan 35 liter solar, sehingga terdakwa diberi uang sebesar Rp 200 ribu.

"Saya minta tolong karena minyak susah didapat, jadi saya kasih uang Rp 200 ribu. Saya dua kali minta tolong dengan terdakwa," ungkapnya.

Syahrul menyebutkan, untuk persediaan solar di tempatnya tersebut, susah untuk didapat apalagi untuk nelayan kecil seperti dirinya. Para agen solar di daerahnya, Desa Losari, tebang pilih dalam menjual bahan bakar. Hanya para nelayan yang besar saja diberikan.

"Kami nelayan kecil tidak bisa beli, padahal itu mata pencaharian masyarakat disana," katanya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Eduard Sihaloho, meminta kepada polisi, khusunya Polres Bintan, untuk mengusut tuntas agen-agen solar yang nakal di sana.

"Pak polisi, ini kalian garap agen-agen yang nakal. Tolong ditindaklanjuti, tolong. Ini fakta di persidangan," tegas Eduart.

Di tempat yang sama, Ratna Zuhaira, pengacara terdakwa, juga meminta kepada polisi untuk tidak tebang pilih dalam mengusut suatu kasus. Jangan orang kecil saja ditangkap, sementara agen-agen besarnya masih marak berkeliaran.

"Kami minta agen-agen besar diungkap, jangan orang kecil saja yang diungkap dan sebagai kambing hitam," jelasnya.

Selain itu, Ratna juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan penangguhan penahan terhadap kliennya, karena terdakwa butuh perubahan medis diluar kota karena sakit infeksi tulang dan asam urat.

Editor: Chandra