Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Pemerasan Manajemen Bhadra Resort Dilimpahkan ke Kejari Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 15-08-2019 | 08:40 WIB
tersangka-pemerasan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengecekan barang bukti saat pelimoahan tersangka pemerasan di Kejari Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Proses hukum Miswandi alias Andi (32), tersangka kasus pemerasan terhadap Alex Sugianto, manajemen Bhadra Resort, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, pertengahan Juni 2019 lalu, memasuki tahap P21. Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (14/8/2019).

"Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara pemerasan dan penipuan dengan tersangka Miswandi, kita limpah ke Kejari Bintan, untuk mengikuti proses persidangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (15/9/2019).

Diketahui, Satreskrim Polres Bintan menangkap tersangka karena telah melakukan pemerasan terhadap Alex Sugianto, Manajemen Bhadra Resort, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Tersangka yang merupakan koordinator ormas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) dan juga koordinator lapangan (Korlap) untuk aksi demo yang digelar terkait keberadaan warga Imigran yang tinggal di Badhra Resort. Ia diamankan di Rumah Makan Mega Bintan, Kilometer 16 Kecamatan Toapaya, Selasa (18/6/2019).

Pelaku awalnya bersama sejumlah anggota LSM dan mahasiswa berencana berdemonstrasi di Bhadra Resort dan juga Rudenim Tanjungpinang, terkait aksi tidak terpuji WNA pencari suaka yang ditampung di Bhadra Resort. Pada proses akan melakukan aksi demonstrasi pelaku dan manajemen Bhadra Resort terjalin komunikasi.

Pada komunikasi tersebut pelaku M meminta uang sebanyak Rp 60 juta kepada Alex. Uang itu dimaksudkan agar tidak terjadi aksi demonstrasi.

Akibat perbuatannya, akhirnya dia diamankan Satreskrim Polres Bintan, usai menerima uang dari Alex dan akan beranjak pergi dari ruangan rumah makan tersebut.

Dalam penangkapan itu, pelaku sudah menerima sejumlah uang sebesar Rp 5 juta dari korban dan ditaruh di dalam saku jaketnya. Selain turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya milik pelaku di antaranya satu buah tas, jaket, HP dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal 358 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Chandra