Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Janda Anak Satu Ditangkap Nyabu dengan Pria Beristri
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-08-2019 | 17:40 WIB
sidang-sabu1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Maruli di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Maruli Manurung gunakan sabu di dalam kamar kontrakan milik Esterlina alias Kendedes, janda anak satu di Jalan Sultan Machmud Gang Putat Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa kasus narkoba Maruli dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kendedes (di tuntut dalam sidang terpisah) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/8/2019).

Dalam persidangan, Kendedes mengatakan bahwa terdakwa Maruli tinggal satu rumah dan tidur bersama terdakwa di dalam kamarnya. Selain itu mereka berdua gunakan sabu di dalam kamar tersebut.

"Saya sudah menikah, punya anak satu laki - laki tetapi saya sudah cerai dan setahu saya terdakwa sudah mempunyai istri," kata Kendedes.

Kendedes menyebutkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, dirinya sedang masak di dapur. Tiba-tiba datang beberapa sejumlah polisi bersama terdakwa dengan tangan diborgol.

Saat digeledah di dapur ditemukan satu paket sabu yang dibungkus di plastik bening dengan berat 1,27 gram di tempat bawang.

"Kemudian penggeledahan dilakukan lagi di dalam kamar saya ditemukan dua paket sabu, pipet kaca, plastik bening dan bong," katanya.

Namun pada saat ditanya oleh hakim apakah Kendedes membeli narkoba jenis sabu dari terdakwa, kemudian Kendedes menyebutkan hanya diberi oleh terdakwa.

"Karena terdakwa tahu saya juga menggunakan sabu - sabu makanya dia memberikan kepada saya. Dua paket sabu itu milik terdakwa," kata Kendedes.

Dari pengakuan saksi, ternyata terdakwa dan Kendedes, sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus narkotika pada tahun 2010 lalu.

Namun di dalam persidangan, terdakwa membantah keterangan Kendedes bahwa terdakwa tidur bersama di dalam kamar. Tetapi terdakwa tidur di dapur rumah kontrakan Kendedes.

Sementara itu, dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haza Putra menjelaskan terdakwa Maruli diamankan anggota Sat Narkoba Polres Bintan di rumah kontrakan Jalan Sultan Machmud gang Putat Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Senin (18/3/2019) pukul 10.00 WIB.

Editor: Yudha