Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadis di Bawah Umur di Bintan Jadi Budak Nafsu Bejat Abang Ipar
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 14-08-2019 | 17:31 WIB
ilustrasi-cabul-anak13.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebut saja Bunga, gadis yang masih menginjak usia 14 tahun itu, terpaksa harus melayani nafsu bejat dari suami kakak kandungnya sendiri (abang ipar). Karena ancaman, korban tak kuasa untuk menolak.

Sudah berkali-kali digagahi, akhirnya peristiwa tragis yang dialami Bunga pun terungkap. Benih bayi dari abang ipar tak lagi bisa ditutupi, bunga pun harus mengakui apa yang dialaminya beberapa bulan belakangan ini.

Ayah Bunga yang mengetahui hal itu, pada Selasa (13/8/2019) langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur. Untuk membuat laporan, atas apa yang sudah menimpa anaknya.

Kurang dari 12 jam, atas laporan yang dibuat, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, berhasil mengamankan pelaku YY (46), di kediamamnya, salah satu pulau di Kecamatan Bintan Pesisir.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda M Fajri mengatakan saat ini, pelaku sudah diamankan, dan masih dalam proses penyidikan.

"Udah kita amankan, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Fajri, Rabu (14/8/2019).

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adal Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana, persetubuhan anak di bawah umur," kata Fajri.

Menurut pengakuan korban, kata Fajri pelaku sudah berulang kali menggagahi korban. Karena jika korban menolak, pelaku mengancam korban akan diusir dari rumah.

"Ancaman itu, membuat korban tak kuasa menolak, sehingga korban pun berulang kali, disetubuhi oleh pelaku," timpa Fajri.

Editor: Yudha