Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Oknum BP Batam Memberi Alokasi Lahan Ilegal, Ini Tanggapan Imam Bahroni
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 13-08-2019 | 17:28 WIB
imam-bahroni11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Lahan BP Batam, Imam Bachroni. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Lahan BP Batam, Imam Bachroni tegaskan pematangan lahan seluas 7,1 hektare milik PT Alif Makmur Jaya Batam (AMJB) di kawasan Bumi Perkemahan Punggur adalah ilegal.

Imam Bachroni menegaskan bahwa pihaknya tak pernah lagi mengeluarkan izin pengalokasian lahan atau HPL ke pihak pengembang swasta untuk dijadikan kaveling ataupun perumahan sejak September 2016.

"Kalau dibilang kami pernah mengeluarkan HPL ke PT AMJB, saya tegaskan BP Batam tak pernah mengeluarkan surat itu. Sedangkan yang dibilang penanggungjawab PT AMJB bahwa mereka mendapatkan restu dan izin dari dua orang BP Batam, itu tidak benar," kata Imam Bachroni ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (13/8/2019).

Imam membenarkan tahun 2016 memang ada pegawai BP Batam bernama Yudi. Namun dia bukan bagian dari bagian lahan, tetapi bagian pengolahan aset BP Batam.

"Tapi tahun 2016 dia sudah diganti oleh pimpinan," ujarnya.

Menanggapi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan BP Batam untuk pematangan lahan seluas 7,1 hektare milik PT AMJB di kawasan Bumi Perkemahan Punggur Ilegal, pihaknya akan turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.

"Secepatnya kami akan turun ke lokasi untuk melakukan penindakan," tegasnya.

Sebelumnya, penanggungjawab PT AMJB, Dedi Mulyadi mengaku melakukan aktivitas pengerjaan jalan di row 50 yang dikatakan KPHL merupakan kawasan hutan lindung.

Aktivitas yang baru berjalan 2 bulan ini pun sudah mendapatkan persetujuan berdasarkan draft PL yang diberikan salah satu pegawai BP Batam bernama Yudi dan Timbul.

"Terkait row jalan ini, kami sudah dapat restu dan izin dari Yudi dan Timbul orang BP Batam. Izin yang diberikan oleh mereka kepada kami berbentuk lisan," ungkapnya.

Aktivitas pematangan lahan ilegal ini bukan hanya dilakukan oleh PT AMJB, di kawasan dapur arang Klembak, Kelurahan Sambau Nongsa, juga terdapat aktivitas serupa seperti yang dilakukan PT AMJB.

Lahan ilegal ini dijadikan kavling dan diperjualbelikan dengan kisaran harga mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 30 juta. Aktivitas ini diketahui dikelola oleh PT Mega Top Pratama yang berkantor di Ruko Pasar Nasa Blok C Nomor 9.

Editor: Yudha