Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Tangkap Kawanan Pencuri Kotak Infaq dan Pembobol Rumah
Oleh : Harjo
Selasa | 13-08-2019 | 14:04 WIB
trio-maling-binut.jpg Honda-Batam
Trio maling menunggu pemeriksaan penyidik Polsek Bintan Utara setelah berhasil ditangkap. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rio Ramadhani alias Poeng (22), Didi Bin Sukotjo (16) dan Tri Farhansyah (16) berhasil ditangkap anggota Polsek Bintan Utara, atas dugaan pencurian sejumlah kotak infaq masjid dan mushola serta rumah warga di tiga kecamatan berbeda.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menyampaikan, terungkapnya kasus pencurian neberapa kotak infaq serta pencurian di rumah warga, tidak terlepas dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

"Polsek menerima informasi dan laporan dari warga bahwa sering terjadi pencurian kotak infaq dan ada pencurian di rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kota Batam," ungkapnya, Selasa (13/8/2019).

Tersangka Rio untuk keenam kalinya tertangkap dengan kasus pencurian, berhasil ditangkap di Harbourbay Batam bersama satu rekanya Tri Farhansyah, Jumat (9/8/2019). Selanjutnya, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan, keduanya juga mengaku dalam menjalankan aksinya, bersama satu rekannya yang sudah tertangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu Didi bin Sukotjo.

Dari pengkuan ketiga tersangka sejak Juni 2019 lalu, sudah ada 11 tempat yang sudah berhasil mereka curi di tiga kecamatan berbeda di antaranya, Kecamatan Bintan Utara, Serikula Lobam dan Teluksebong.

Di antaranya, surau Alamanda Tanjunguban, Masjid Lobam Mas Teluksasah, Masjid Desa Ekang Anculai Teluksebong, Surau Melayu berdendang, rumah atau tempat pangkas rambut dan warung bakso depan SMPN 13 Bintan, Masjid Teluksasah Serikuala Lobam, warung di Kampung Jago Lancangkuning, serta surau di Jalan Hangtuah serta dua tempat lainnya di Bintan Utara.

Rio yang sudah keenam kali tertangkap dengan kasus pencurian ini, mengaku uang hasil curian mereka selalu dihabiskan untuk rental kendaraan dan untuk poya-poya baik di Tanjunguban dan Tanjungpinang.

"Uang hasil curian, kami gunakan untuk rental mobil dan poya-poya di Tanjunguban dan Tanjungpinang," ujar Rio.

Saat ini, ketiga tersangka dua di antaranya masih di bawah umur, namun sudah beberapa kali berurusan dengan hukum karna kasus pencurian, bersama sejumlah barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara. Guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Gokli