Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Ahli BPKP Kerap Dicaci di Pengadilan

BPKP: 2008-2010 Kerugian Negara Rp939 M
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Kamis | 27-01-2011 | 14:15 WIB
saksi_ahli_bpkp.jpg Honda-Batam

Saksi ahli dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta II,Oktaviani Sriwidiastut (LLJ). saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) serang,Kamis 26 Agustus 2010. (Foto: Fesbuk Banten News).

Jakarta, batamtoday - Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) menemukan 487 kasus dugaan tindak pindana korupsi yang merugikan keuangan negara dan keuangan daerah sebesar Rp 939,04 miliar dan US$ 11,66 juta sepanjang 2008 hingga 2010.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji dalam keterangan pers di kantornya di jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis 27 januari 2011. Besaran kerugian tersebut diperoleh dari hasil audit atas 487 kasus.

"Hasil audit investigatif terhadap 487 kasus, kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 939,04 miliar dan US$ 11,66 juta," ungkap Suradji.

Dari 487 kasus tersebut, jelasnya, baru 95 kasus atau 19,51% yang telah diputus pengadilan. Lamanya proses tersebut, memang dikarena proses hukum di pengadilan memerlukan waktu yang relatif lama.

Suradji juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah memberikan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah pada 1.333 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,33 triliun, US$ 46,79 juta, RM 4,22 juta, GBP 0,002 juta, Yuan 10,28 juta, dan Baht 5,25 juta.

Dari 1.333 kasus tersebut baru 428 kasus atau 32,11% telah diputus pengadilan.

Suradji sedikit curhat, dia mengatakan bahwa tugas para auditro BPKP yng dirasa paling berat adalah ketika menjadi saksi ahli, baik di kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lebih-lebih kalau bersaksi di pengadilan.

"Kita sebagai saksi ahli, sering dicaci, dimaki, bahkan ibu-ibu ada yang sampe ngompol di kursi saksi karena tidak boleh kemana-mana," ujar Suradji.

Sepanjang 2008 sampai 2010, BPKP melalui para auditornya telah memberikan keterangan kepada Polri sebanyak 265 kali, Kejaksaan RI sebanyak 1.165 kali, KPK sebanyak 17 kali, Pengadilan 1.734 kali.