Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak, Juliyanta dkk Divonis 15 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 12-08-2019 | 17:29 WIB
vonis-pencurian-plat1.jpg Honda-Batam
Terdakwa kasus pencurian plat baja jembatan Dompak usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus pencurian plat baja jembatan Dompak, Juliyanta, Syaiful dan Sarbudin divonis 1 tahun 3 bulan penjara (15 bulan) oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Senin (12/8/2019).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho, didampingi hakim anggota Ramauli Purba dan Corpioner menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah, telah mengambil barang sesuatu yakni 87 lembar plat baja dengan panjang 6 meter, lebar lebih kurang 1,5 meter dan tebal 3 centimeter. Seluruhnya milik Pemerintah Provinsi Kepri yang dilakukan oleh tiga orang atau bersekutu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Eduard.

Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Agus dan Januarsyah menyatakan pikir- pikir selama satu pekan.

Sebelumya dalam dakwaan JPU, terungkap Andi Cori Patahudin meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi penjualan plat baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan l Dompak Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, terdakwa menawarkan seluruh plat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin. Kemudian saksi Ripin setuju untuk membeli seluruh plat baja dimaksud.

Sebelum Andi Cori Patahuddin menerima uang Rp 100 juta, Ia meminta tersangka Serbaruddin untuk mencari orang yang mau membeli plat baja tersebut. Terjadilah pertemuan terdakwa Sabarudin dengan La Mane.

Setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli plat baja, kemudian terdakwa meminta Andi Cori Patahuddin dan tersangka Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah) bersama-sama mereka membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan yang dibuat itu isinya, Andi Cori Patahuddin, tersangka Syaiful, Julyanta Mitra, dan Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa selaku pihak kedua untuk membersihkan material potongan pelat besi dan Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang.

Akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual plat baja tersebut. Setelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani masing-masing pihak di atas materai 6 ribu, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi Ripin. Sehingga terdakwa meminta saksi Ripin untuk mengirimkan uang Rp 100 juta, untuk diserahkan kepada Andi Cori Patahudin.

Selanjutnya saksi Ripin mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening bank swasta milik saksi Mery. Kemudian langsung ditarik dan Saksi Mery pulang ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan. Sesampainya di lokasi Gudang ternyata terdakwa sudah menunggu di depan pagar pintu masuk, Selasa (30/5/2018) lalu. Di dalam gudang saksi Mery memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa.

Setelah itu terdakwa La Mane langsung memberikan uang itu kepada tersangka Sabaruddin. Ketika Sabaruddin menghubungi Andi Cori dan mengatakan uangnya telah diberikan kepadanya. Andi Cori mengatakan kirim uangnya ke rekeningnya. Tetapi sebelum ditransfer, tersangka Sabarudin meminta bagiannya sebesar Rp 15 juta.

Setelah ditransfer ke Andi Cori Patahuddin sebesar Rp 35 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa plat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripin di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan.

Dari pengakuan Andi Cori, ia mendapat Rp 20 juta, selanjutnya uang itu juga mengalir ke tersangka Julyanta Mitra Rp 20 Juta, tersangka Syaiful Rp 10 juta dan tersangka Sabarudin Rp 15 Juta.

Editor: Yudha