Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Revisi UU 13/2003, FSPMI Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Nando Sirait
Senin | 12-08-2019 | 12:28 WIB
tolak-revisi-UU-naker.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Buruh FSPMI unjuk rasa menolak revisi UU Ketenakerjaan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/8/2019). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/08/2019) pagi.

Mereka, menolak wacana Pemerintah Pusat, yang tengah menggodok revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Di mana pihak serikat menganggap adanya revisi ini, hanya akan semakin mempersulit pekerja dalam mendapatkan haknya.

Ketua FC FSPMI Batam, Alfatoni dalam orasinya menilai ada upaya dari pengusaha guna menekan pemerintah ke DPR RI, periode 2019-2024. Apabila pesangon diubah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana.

Revisi itu juga menyangkut kenaikan upah minimum pekerja. Rencananya revisi UMK akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.

"Benar-benar turun kesejahteraan kita. Makanya revisi ini harus kita tolak," kata Alfitoni.

Pihaknya juga mendesak agar Wali Kota Batam mengirimkan petisi mengenai penolakan revisi Undang-Undang tersebut. Di mana saat ini draf undang-undang tersebut sedang dibahas di tingkat DPR-RI.

Buruh bahkan memgingatkan, aksi ini dilakukan secara nasional dan masih merupakan aksi awal sesuai dengan instruksi dari FSPMI Pusat. "Kedatangan kami ke sini karena kami meminta agar Wali Kota Batam, dapat mengirimkan surat penolakan revisi ke Pemerintah Pusat. Apabila hal ini tidak diindahkan, kami tidak bisa menjamin tidak akan adanya aksi lanjutan," tegasnya.

Alfatoni melanjutkan, revisi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat juga dinilai membahayakan kaum pekerja. Di antaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun.

"Ini satu ide yang menurun. Seharusnya revisi ke kemajuan tetapi menurun," lanjutnya.

Editor: Gokli