Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPMPTSP Bintan Kembali Turunkan Tim

Jika Tak Miliki Izin, PT PHI Diminta Hentikan Proyek Reklamasi di Km 46 Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 12-08-2019 | 12:40 WIB
konservasi-laut.jpg Honda-Batam
Reklamasi di kawasan Konservasi Laut, Km 46 Desa Teluk Bakau, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memintan pihak PT Pariwisata Harapan Indonesia (PHI) (sebelumnya ditulis Cabana Resort) menghentikan reklamsi pantai di Kawasan Konservasi Laut, Km 46 Gunung Kijang, sebelum bisa menunjukkan kelengkapan perizinan.

Kepala DPMPTS Bintan, Hasfarizal Handra menegaskan, pihaknya sudah menyurati pihak pengelola resort tersebut, agar segera datang ke DPMPTSP, untuk menunjukkan izin yang mereka miliki terkait pembangunan dan reklamasi yang dilakukan.

Sebaliknya, tim dari DPMPTSP bersama Satpol PP Bintan, kembali turun ke lapangan untuk memastikannya, dan apabila tidak bisa menunjukkan maka seluruh pekerjaan harus diberhenti hingga izinnya lengkap.

"Selain menyurati, kita kembali turunkan tim, apabila tidak bisa menunjukkan izin yang jadi dasar pembangunan dan reklamasi, maka pekerjaan diperintahkan untuk dihentikan," tegasnya, Senin (12/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP menyampaikan pihaknya bersama Satpol PP Bintan, sedang turun ke lapangan guna memastikan, izin penimbunan atau reklamasi yang diduga dilakukan pihak Cabana Resort di Km 46 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunungkijang, Bintan.

"Sebelumnya, tim kita sudah turun, kalau izin Cabana Resort ada, tetapi untuk izin penimbunan masih dilakukan kroscek kembali, saat ini tim bersama Satpol PP sudah turun ke lapangan," ujar Hasfarizal Handra, BATAMTODAY.COM, Rabu (7/8/2019).

Karena menurut Hasfarizal, terkait permasalahan izin reklamasi yang diduga dilakukan oleh Cabana Resort Km 46, bukan kewenangan dari pihak Pemkab Bintan, melainkan wewenang dari Pemprov Kepri. Sehingga perlu dilakukan kroscek, untuk memastikan perizinan yang dipegang pihak perusahaan.

"Kalau memang tidak atau tidak lengkap, maka pekerjaannya akan kita berhentikan hingga ada izin lengkap," tegasnya.

Dari sisi lainnya, areal dari penetapan konservasi laut yang ditetapkan Kementerian Kelauatan dan Perikanan, juga harus dipastikan sampai sejauh mana. Mengingat plang konservasi tersebut, berada di pagar milik Cabana Resort tersebut.

Editor: Gokli