Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih dan Perolehan Kursi Parpol di DPR
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-08-2019 | 17:04 WIB
senayan2.jpg Honda-Batam
Gedung DPR/MPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan ratusan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI dan perolehan kursi parpol peserta pemilu.

Penetapan ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima seluruh permohonan sengketa hasil pemilu (PHPU) legislatif DPR RI.

"Ya benar (ditetapkan pekan depan)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, Minggu (11/8/2019).

iryan pun membenarkan tidak ada perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara caleg DPR RI maupun perolehan suara parpol. Sebab, MK telah memutuskan menolak semua gugatan PHPU legislatif DPR RI.

Senada dengan Viryan, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan penetapan caleg DPR RI terpilih dan perolehan kursi parpol di parlemen akan digelar pekan depan. "Betul pekan depan, " ujarnya saat dijumpai di Kantor KPU, Kamis (8/8/2019) lalu.

Dia melanjutkan, KPU punya waktu selama lima hari untuk menindaklanjuti putusan MK soal sengketa PHPU legislatif. Ada kemungkinan penetapan caleg dan perolehan kursi parpol digelar pada 13 Agustus atau setelahnya.

"Nanti begitu MK katakan putusannya, dan tidak ada yang berubah dalam hasil perolehan suara parpol, maka bisa langsung penetapan kursi dan caleg terpilih," tambahnya.

MK telah membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif pada 6-9 Agustus. Putusan yang akan dibacakan juga menyasar perkara PHPU legislatif DPR RI. Karena tidak ada perkara PHPU legislatif DPR RI yang dikabulkan oleh MK, pengesahan sebanyak 575 caleg DPR RI dari 80 dapil hampir bisa segera dipastikan.

Penetapan itu akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka dengan dua agenda, yakni penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu 2019 dan penetapan caleg DPR RI terpilih. Dalam menghitung perolehan kursi parpol KPU menggunakan metode Sainte Lague.

Penggunaan metode ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Metode Sainte Lague, berbeda dengan konversi perhitungan suara dalam pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan metode Sainte Lague, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi kursi di tiap daerah pemilihan dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU secara manual dan berjenjang tercatat ada lima caleg DPR RI dengan perolehan suara tertinggi.

Kelima caleg DPR RI itu, yakni Puan Maharani yang maju di Dapil V Jateng meraih 404.304 suara sah, Dedi Mulyadi yang maju dari Partai Golkar di Dapil Jabar VII meraih sekitar 205 ribu suara sah.

Selain itu, Hasan Basri Agus dari Partai Golkar yang maju di Dapil Jambi meraih 200.291 suara sah, Djarot Syaiful Hidayat dari PDIP yang maju di Dapil Sumut III dengan meraih 165.360 suara sah serta Andre Rosiade dari Partai Gerindra yang maju dari dapil Sumbar II meraih 130 ribu suara sah.

Sumber: Republika.co.id
Editor: Surya