Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Dua Pengedar Sabu
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 31-03-2012 | 10:58 WIB
ilustrasi-sabu.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Direktorat Resnarkoba Polda Kepri berhasil menciduk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Lovina Inn dan di depan Hotel Ozon pada Selasa (28/3/2012).  Dari dua tangan tersangka berhasil diamankan sabu seberat 4,1 Gram. 

Informasi yang diperoleh melalui masyarakat sekitar bahwa di penginapan Lovina Inn dan di depan Hotel Ozon akan ada transaksi narkoba. Anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri Unit 2 Subdit 1 yang dipimpin AKP Helfi langsung ke lokasi. 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengeledahan di kamar 212, polisi berhasil mengamankan Hermanto dengan barang bukti dua bungkus kecil serbuk kristal yang ditempel ke uang pecahan 2 ribu rupiah seberat 0,3 Gram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnnya berupa satu unit Hp merk Nokia dan satu unit sepeda motor merk Honda BP 2980 FI yang digunakan tersangka, diduga dijadikan alat untuk bertransaksi, " ujar Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat kepada wartawan, Sabtu (31/3/2012). 

Setelah dilakukan pengembangan, tambhanya di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota kembali berhasil meringkus  Widia Susanti tepatnya di ruas jalan depan Hotel Ozon Penuin. Tersangka di ciduk karena membawa satu bungkus plastik warana hitam yang berisikan satu bungkus rokok Marlboro hijau. 

"Yang di dalamnya terdapat dua bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika seberat 1,2 Gram," tambahnya. 

Dari tangan tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP BlackBerry, satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1034 DD dan uang tunai sebanyak Rp1.300.000 serta satu pasang sandal warna hijau yang berisikan dua bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu –sabu seberat 1,3 gram 

Jumlah barang bukti keseluruhannya, tambah Agus,  yang ditangkap dari tangan tersangka adalah kurang lebih 4,1 gram. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri. 

"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 Ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Agus Rohmat.