Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Tambang PT Ridho Terus Berlanjut

Tidak Ada Penterjemah, Sidang Penipuan Ditunda
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 31-03-2012 | 10:34 WIB
Michael_sou.JPG Honda-Batam

Michael Sou, investor warga Korea Selatan yang mengaku ditipu di Tanjungpinang Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap investor asal Korea Selatan pada pertambangan bauksit, dengan tersangka, Arvan Sidik dan Herry Heriawan terpaksa ditunda, karena kuasa hukum kedua terdakwa keberatan lantaran Michael Sou, selaku korban penipuan memberikan keterangan dalam bahasa Inggris. 

Penundan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban ini, dilakukan Ketua Majelis Hakim  Morgan SH, Kamis, (29/3/2012) lalu di PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Micahel Sou ini, sudah dilaksanakan. Dengan didampingi penerjemah penerjemah bahasa Korea, saat itu Micahel Sou menerangkan melakukan kerjasama dengan Arphan Sidik selaku pemilik PT Ridho Putra Perkasa.  

“Sebagai PNS, Arphan mengaku bisa dipercaya,” kata Micahel Sou. 

Namun saat pertanyaan hakim mulai kepada pokok persoalan, penasehat hukum terdakwa meminta dihadirkan penerjemah behasa Inggris.  

“Kita tunda pemeriksaan korban minggu depan,” kata Morgan. 

Masuk dalam pemeriksaan saksi lain, terungkap bahwa PT Ridho Putra Perkasa tidak memiliki modal, karena para komisaris mengaku tidak ada menanamkan modal di perusahaan tersebut.  

Akhirnya Arphan selaku PNS Bintan mengaku bahwa perusahaan tersebut adalah miliknya dengan modal awal Rp120 juta, sebagai perusahaan pengembang perumahan.

Dalam sidang tersebut, juga terungkap adanya beberapa barang bukti yang tidak dilampirkan oleh penyidik Polda Kepri, terkait kerjasama antara PT Ridho Putra Perkasa dengan PT Syahnur. 

Hakim mempertanyakan surat kuasa yang diberikan direktur PT Ridho Putra Perkasa kepada Heri Hirawan untuk bekerjasama dengan PT Syahnur, dengan Direktur Syahjoni.  

“Surat itu sudah saya serahkan ke penyidik Polda,” ungkap saksi Syafriati. Akhirnya majelis hakim meminta penuntut umum melampirkan barang bukti tersebut, karena perjanjian dengan korban juga ditandatangi oleh Syahjoni, yang juga menikmati uang atau modal yang ditanamkan oleh korban. 

Menurut Agung Wiradharma SH, penasehat hukum terdakwa PT Syahnur juga harus bertanggung jawab dalam hal ini, karena juga ikut tandatangan dalam surat perjanjian dan menikmati uang yang diberikan oleh Michael Sou.  

“Ini ada upaya menutupi keterlibatan PT Syahnur, kita harus ungkap hal ini di pengadilan,” kata Agung. 

Sementara itu Blok 2 Sungai Carang yang selama ini dikelola oleh PT Ridho Putra Perkasa kembali beroperasi, PT Ridho bekerjasama dengan PT Syahnur mengelola Blok 2 tersebut. Namun Arphan saat ditanya tidak mengetahui hal tersebut, karena masih menyelesaikan masalah hukum yang melilitnya.