Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur ke Jambi Selama 6 Bulan

Polsek Tanjungpinang Timur Akhirnya Bekuk Pencuri di Pusat Al-Quran Indonesia
Oleh : Roland
Jum\'at | 09-08-2019 | 15:40 WIB
bekuk_encuri_alquran.jpg Honda-Batam
Polsek Tanjungpinang Timur ekspos penangkapan Kalpison alias Eka (38), pelaku pencurian ruko Pusat Al-Quran Indonesia Komplek Bintan Center KM 9 Tanjungpinang (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpianng - Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk, Kalpison alias Eka (38) pelaku pencurian ruko Pusat Al-Quran Indonesia Komplek Bintan Center KM 9 Tanjungpinang, Rabu (7/8/2019). Pelaku ini sudah 6 bulan kabur ke Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Iptu Ardian mengungkapkan berawal pada saat pelapor tidur didalam Ruko Pusat Al-Quran. Kemudian pelapor bangun tidur lalu membuka pintu depan ruko, dan meninggalkan ruko, Senin (18/2/2019) pukul 06.00 WIB.

"Setelah itu pelapor kembali ke lantai 2 ruko dimana tempat pelapor beristirahat setiap harinya," ungkap Ardian saat press rillis di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (9/8/2019).

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan kemudian selanjutnya ketika dua temannya datang ke TKP dan menanyakan kepada pelapor apakah melihat laptop milik mereka yang terletak diruang kerja. Namun pelapor tidak mengetahuinya. Setelah diperiksa keadaan ruko, tidak ditemui kerusakan pada bagian pintu ataupun jendela.

"barang yang hilang 4 unit laptop, yang digunakan untuk berkerja baik yang ada di lantai dasar maupun dilantik dua," ungkapnya lagi. Sehingga jika dirupiahkan mencapai Rp 10 juta," katanya.

Menurutnya setelah itu, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah mengantongi Identitas pelaku dilakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi mendapat info dari warga atas keberadaan pelaku.

"Pelaku setelah mencuri, laptop itu belum sempat dijual, tetapi pelaku menyembunyikanya di sebuah kafe di belakang TKP," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku ini sempat kabur ke Jambi, selama 6 bulan lamanya akhirnya pelaku kembali lagi ke Tanjungpinang. Kemudian pelaku berhasil diamankan. Untuk barang bukti karena dipergunakan untuk keperluan kantor, sehingga dipinjam pakaikan oleh kepolisian.

"Pasal 363 ayat 1 KUHP Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Surya