Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenpan-RB Belum Putuskan Formasi, Seleksi CPNS 2019 Terancam Molor
Oleh : Redaksi
Kamis | 08-08-2019 | 20:04 WIB
latsar-cpns-kepri1.jpg Honda-Batam
Latsar CPNS Pemprov Kepri diikuti sebanyak 181 peserta yang lulus seleksi tahun 2018 lalu. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum memutuskan formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 lantaran terdapat sejumlah instansi baik pusat maupun daerah yang belum mengajukan formasi. Seleksi CPNS diperkirakan molor.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan terdapat sekitar 14 kementerian/lembaga dan 77 pemerintah daerah yang perlu diklarifikasi.

"Jadi kemungkinan dalam Agustus ini ya kami bisa selesaikan itu semua," kata Setiawan di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Pria yang akrab disapa Iwan itu berkata pihaknya juga masih mengklarifikasi usulan formasi, baik karena keterlambatan pengisian informasi hingga masalah jabatan yang diusulkan.

Iwan mengatakan usulan perlu melihat prioritas pemerintah dalam lima tahun ke depan, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yang ahli. Terlebih, semua lembaga sudah menggunakan teknologi berbasis digital.?

"Artinya kami harus melihat apakah seluruh instansi pemerintah maupun pusat sudah cukup tenaga untuk digital, atau tenaga IT untuk mendukung sistem digitalisasi kita," katanya.

Meskipun demikian, Iwan menjamin formasi perekrutan CPNS bisa rampung bulan ini. Ia tak ingin seleksi calon abdi negara itu molor. Iwan sendiri belum bisa memastikan waktu pasti pelaksanaan seleksi, mengingat formasi belum selesai ditentukan.

"Ya setelah selesai ini semua. Kemudian formasi kami tetapkan, baru kami pelaksanaan. Kami lihat. Kami belum bisa menentukan secara pasti karena proses ini memerlukan waktu," ujarnya.

Iwan melanjutkan pihaknya juga masih melakukan klarifikasi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan waktu pelaksanaan seleksi PPPK dilakukan bersaman dengan seleksi CPNS.

"Kami melihat realitasnya dari usulan tersebut. Usulan-usulannya kan kami perlu klarifikasi lebih lanjut," kata Iwan.

Namun, kata Iwan, formasi untuk seleksi PPPK tentu berbeda dengan CPNS. Menurutnya, seleksi PPPK bisa dilakukan sesuai dengan level jabatan yang diinginkan, sementara CPNS harus dari bawah.

"Kalau saya misalnya butuh level yang madya atau yang sudah menengah senior, saya bisa merekrut dengan cara PPPK itu," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha