Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Gratifikasi Nurdin Basirun

Bobby Jayanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 08-08-2019 | 18:53 WIB
febri-kpk12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan pemanfaatan laut wilayah pesisir dan pulau kecil yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, hari ini, Kamis (8/8/2019) diagendakan pemeriksaan 5 orang saksi. Namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yakni Juniarto, Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan empat lainnya tidak dapat hadir, yakni Ketua DPD NasDem Tanjungpinang Bobby Jayanto, Direktur PT Riau Pratama Rury Afriansyah, Anggota DPRD Kabupaten Karimun Nyimas Novi Ujiani, dan Elda Febrianasari Anugerah, PNS Pemerintah Provinsi Kepri.

"Pemeriksaan saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang minggu depan," ujar Febri.

Ia menjelaskan, pemanggilan para saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau," pungkas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang swasta yang diuga pemberi suap, Abu Bakar.

Editor: Yudha