Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Jambret di Batuaji Berhasil Diamankan Warga
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 08-08-2019 | 17:52 WIB
pelaku-jambret11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wendy (22), pelaku jambret yang berhasil diamankan warga. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan alap-alap jalan alias jambret kembali beraksi di Batuaji, Selasa (6/8/2019). Namun kali ini satu pelaku, Wendy (22) berhasil diamankan warga, sedangkan rekannya berinisial SL berhasil kabur.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimuthe mengatakan, satu pelaku jambret berhasil diamankan warga setelah melakukan aksinya menjambret handphone milik Desmita di Jalan raya R Suprapto tepatnya setelah jembatan penyeberangan Perumahan Putri Tujuh, Kel Kibing, Batuaji.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motornya dari Aviari menuju kosan di Perumahan Tembesi Raya. Saat asyik berkendaraan, tiba- tiba pelaku, yakni Wendy bersama SL yang mengenderai sepeda motor Beat bernomor polisi BP 3465 OP datang dan langsung menyambar sebuah telepon genggam korban yang diletak di dashboard.

"Korban saat itu langsung teriak dan akhirnya pelaku Wendy ini berhasil ditangkap massa. Namun, rekannya berhasil kabur, sekarang masuk DPO," terang Syafruddin saat ekspose, Kamis (8/8/2019).

Sementara itu ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku hanya ikut-ikut saja karena diajak oleh SL. Namun sebelumnya mereka telah beraksi di kawasan Tanjungpiayu dan berhasil.

Pelaku dan barang bukti satu unit handphone merk i-phone, sepeda motor Honda beat Bp 3465 OP, dan satu unit Bp 3487 OE telah diamankan di Mapoksek Batuaji, sementara total kerugian yakni mencapai Rp 3 juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Yudha