Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 27 Kg Sabu, Barang Bukti dari 6 Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 08-08-2019 | 16:52 WIB
pemusnahan-sabu-bnn.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti sabu oleh BNN Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kepri memusnahkan sabu sebanyak 27.053, 46 gram. Sabu tersebut sebagian merupakan limpahan instansi terkait untuk diselidiki perkembangannya oleh penyidik.

"Barang bukti narkoba golongan I jenis sabu ini merupakan hasil kerja sama instansi lain bersama BNN Kepri," kata Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari di gedung BNNP Kepri, Batubesar, Nongsa, Kamis (8/9/2019) siang.

Hadir dalam aganda pemusnahan, yakni dari Bea dan Cukai Batam, Lanal Batam, Lanal Karimun, pihak BUBU Hang Nadim dan Polda Kepri beserta 6 tersangka didampingi pengacara yang ditunjuk negara.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang ini menambahkan, pertama pada Rabu (18/6/2019), sekira pukul 07.00 wib di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Avsek dan Bea dan Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial W (61) WNI karena membawa sabu sebanyak 1 bungkus makanan Lexus berisi 419 gram.

"Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 396,54 gram dan sebanyak 22,46 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Arief.

Kedua, pada hari Kamis (20/6/2019) sekira pukul 23.00 Wib di pinggir pantai Kampung Tua Bakau Serip Kecamatan Nongsa Kota Batam, Tim F1QR Jatanrasla Lantamal IV melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R (27) WNI karena memiliki sabu sebanyak 2 buah plastik bening berisi kristal seberat bruto 204,15 gram yang ditemukan didalam sendal milik tersangka R.

"Dari barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 179,96 gram dan sebanyak 24,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Pada Jum'at, (12/7/2019), sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Riau petugas Avsek dan Bea dan Cukai telah mengamankan 2 orang pria berinisial S (37) WNI dan D (29) WNI karena membawa 8 bungkus plastik bening berisi kristal diduga Sabu seberat bruto 275 gram yang ditemukan di dalam koper milik tersangka S dan 6 bungkus plastik bening berisi kristal sabu seberat bruto 248 gram yang ditemukan didalam tas ransel milik tersangka D.

Atas Kejadian tersebut, barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 355 gram dan sebanyak 168 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Sabtu, (13/7/2019), sekitar pukul 07.00 WIB di Perairan Anak posisi 01?8.525' U - 103?26.295' T Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Tim F1QR/ Patkamla V-8 telah mengamankan 1 orang pria berinisial P (31) WNI yang menyeludupkan Sabu sebanyak 21 bungkus Teh Cina merek Guanyinwang Bintang Lima berisi Sabu seberat bruto 21.523 gram yang ditemukan di body Speedboat Mesin Yamaha 40PK miliknya.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita di pemusnahan sebanyak 20.850,81 gram dan sebanyak 672,19 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir terjadi pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 13.20 Wib bertempat di bandara Internasional hang Nadim petugas Avsek dan Bea dan Cukai Batam telah mengamankan seorang laki-laki berinisial E (34) WNI karena membawa 5 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat bruto 5.446 gram yang ditemukan di dalam Magis Jar (penanak nasi) miliknya.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita, dimuanahkan sebanyak 5271,15 gram dan sebanyak 174,85 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha