Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jubir KPK Ungkap Eks Presdir Lippo Cikarang Diperiksa Sebagai Tersangka
Oleh : Redaksi
Kamis | 08-08-2019 | 14:16 WIB
Bartholomeus-Toto.jpg Honda-Batam
Bartholomeus Toto. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto alias BTO. Kali ini, BTO akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

BTO telah menyandang statsus tersangka dalam kasus ini dan belum dilakukan penahanan oleh komisi antirasuah. Selain BTO, baru-baru ini KPK juga telah menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sekda Jabar Iwa Karniwa diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Sementara BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian uang kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar.

Petinggi PT Lippo Cikarang Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Meikarta
Penetapan tersangka Sekda Jabar dan eks Lippo Cikarang ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana sejumlah pihak.

Diantaranya mantan Bos Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, dan Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani