Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Panggil Bobby Jayanto untuk Dimintai Keterangan Terkait Kasus Nurdin
Oleh : Ismail
Kamis | 08-08-2019 | 12:28 WIB
ular-kadut.jpg Honda-Batam
Ketua DPD NasDem Tanjungpinang, Bobby Jayanto. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menyelidiki kasus suap yang menyeret Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Bahkan, sejumlah saksi juga sudah dipanggil pihak KPK ke Gidung Merah Putih, Jakarta.

Kali ini, tim penyidik KPK kembali memanggil lima saksi untuk diambil keterangan mengenai kasus yang mendera Kepala Daerah Kepri tersebut. Di antaranya, Ketua Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto; anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani; Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Juniarto; Staff Gubernur, Elda Febrianasari Anugerah dan pihak Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, total hari ini Kamis (8/8/2019) ada lima saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Total ada lima yang dipanggil sebagai saksi hari ini," ujar Febri.

Ia menambahkan, pada hari sebelumnya Rabu (7/8/2019) kemarin, tim penyidik KPK juga telah memanggil tiga saksi. Yakni, M Shalihin, supir pribadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Sugiarto dari pihak wiraswasta.

Sementara, satu saksi lainnya Abdul Gaffur selaku Direktur Utama PT Jaya Annurya Karimun berhalangan hadir. "Pemanggilan akan kami jadwalkan kembali kepada yang bersangkutan Senin depan," serunya.

Febri menjelaskan, hingga kini penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait proses perizinan soal penggunaan ruang laut terkait dengan terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

Selain itu, lanjutnya, kemarin pihak KPK juga menerima pemberitahuan bahwa absennya saksi Kock Meng beberapa hari lalu dikarenakan menemani keluarga di RS. Dengan demikian, agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang pada Senin depan.

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan dan juga saksi lainnya datang memenuhi panggilan Penyidik karena hal tsb merupakan kewajiban hukum," tegasnya.

Editor: Gokli