Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu di Batam, Musferi Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 08-08-2019 | 10:40 WIB
sabu-481-kaliban.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Musferi alias Mus usai dituntut di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Musferi alias Mus, pria yang tertangkap di depan Hotel Kaliban, Batam Kota atas kepemilikan 481 Gram sabu, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/8/2019).

Jaksa penuntut umum, Mart Mahendra Sebayang meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, berdasarkan fakta persidangan, jaksa tidak menemukan unsur pemaaf yang bisa melepaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.

Selain hukuman 15 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar akan diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," ujar Frihesti Putri Gina, menggantikan Mart Mahendra saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Jasael, Efrida dan Muhammad Chandra.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa tampak santai dengan mimik wajah datar. Meski memang terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan pembelaan (Peldoi) secara lisan.

"Saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ujar terdakwa.

Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa mendapat sabu tersebut dari seorang bernama LAN (DPO) di pinggir Bundara Simpang Raya, Kota Batam atas perintah Junaidi (DPO).

Untuk pembacaan putusan, majelis hakim menjadwalkan sidang kembali pada pekan depan.

Editor: Gokli