Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Bakau Dibabat, Alih Fungsi Jadi Kavling Siap Bangun Berkedok Kampung Tua
Oleh : Hendra
Selasa | 06-08-2019 | 14:04 WIB
timbun-bakau-d-12.jpg Honda-Batam
Proses penimbunan hutan bakau untuk dijadikan kavling siap bangun dengan modus Kampung Tua di Dapur 12 Sagulung, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lagi-lagi, hutan bakau alias mangrove di Batam menjadi sasaran empuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pembalakan liar terus berjalan bahkan dengan modus baru. Seperti yang terjadi di wilayah Dapur 12, Kecamatan Sagulung, puluhan hektar hutan bakau dibabat dan disulap menjadi hamparan lahan berupa kavling siap bangun (KSB) berkedok kampung tua.

Informasi yang dihimpun pewarta dari salah seorang narasumber di lapangan, lahan hasil timbunan hutan bakau ini diperjual belikan sebagai KSB oleh pihak perusahaan. Ini sudah barang tentu mengabaikan pernyataan resmi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah memperingati bahwa aktivitas jual beli lahan kavling di Batam adalah ilegal. Alokasi lahan kaveling telah sejak lama dihentikan BP Batam.

Melihat hal ini, Firman Komong, seorang masyarakat setempat angkat suara agar instansi pemerintahan segera mengambil tindakan terhadap kegiatan terkait, sehingga kerusakan hutan bakau tidak meluas di wilayah mereka.

"Pemerintah sudah seharusnya mulai tegas untuk mencegah praktek ini, jangan ditunggu dulu adanya korban jual beli lahan kavling yang masih diragukan legalitasnya itu. Lagi pula lahan hutan lindung dan bakau yang mereka babat," terangnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (5/8/2019).

Ia mengatakan, kawasan hutan bakau yang ditimbun untuk lokasi kavling yang diperjual belikan atas nama Kampung Tua ini berada tak jauh dari kampung Tua Dapur 12, Kecamatan Sagulung.

Disebutkan, lahan dikelola oleh salah satu perusahaan yang mengaku telah mengantongi perizinan dari instansi pemerintah terkait, dan hingga saat ini lahan tersebut siap dipasarkan.

Untun informasi pemasaran juga belum bisa dipastikan, sebab belum ada data lebih lanjut tentang harga dan tata cara pembelian kavling timbunan hutan bakau tersebut.

Sementara itu, Firman juga mengatakan perihal akal-akalan nama Kampun Tua ini bisa ditanyakan langsung kepada Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB). RKWB ini di dalamnya berisi tokoh-tokoh masyarakat tempatan.

Menurutnya, RKWB sebagai penanggung jawab terhadap 37 titik Kampung Tua se-Kota Batam, yang dibentuk dari SK-105 Wali Kota pasti akan sangat paham tentang batas-batas wilayah Kampung Tua.

"Kalau yang terjadi di Dapur 12 ini sudah barang tentu merusak hutan lindung dan mangrove. Itu bukan Kampung Tua," tegasnya.

Editor: Gokli