Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semester I 2019, Polres Karimun Ungkap 42 Kasus Narkoba
Oleh : Wandy
Senin | 05-08-2019 | 18:16 WIB
release-polres-karimun1.jpg Honda-Batam
Press Rilis Pengungkapan Kasus Narkotika Selama 1 semester tahun 2019 . (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebanyak 42 kasus narkoba berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Karimun terhitung sejak Januari hingga Juli 2019.

Pada tahap awal pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 61 orang tersangka yang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.

"Keberhasilan pengungkapan tersebut berasal dari beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Karimun, Meral, Tebing, Kundur dan Kundur Barat selama satu semester di tahun 2019," jelas Waka Polres Karimun Kompol Jhon Rakuta Sitepu saat press Rilis di Mapolres Karimun, Senin (5/8/2019).

Jhon juga memaparkan untuk total barang bukti yang diamankan dari 42 kasus tersebut diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dengam berat 520,95 gram, ekstasi 504 butir dan ganja sebanyak 1.200 gram.

"Untuk tahapan penyelidikan perkara sebanyak 3 kasus, tahapan pertama 9 kasus dan tahap kedua 30 kasus. Secara keseluruhan terjadi peningkatan kasus dibandingkan tahun 2018 lalu yang mana pada semester satunya sebanyak 38 kasus lalu semester duanya 76 kasus," paparnya

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus yang dilakukan pada 2 Agustus 2019 lalu, pihaknta berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni AP, WA dan BA.

"Dari tangan ketiganya kita berhasil mengamankan sebanyak 100,85 gram dan 1 butir pil ekstasi. Sementara satu orang yang diduga menyebarkan barang haram tersebut dengan inisial A masih dalam proses pengejaran dan telah masuk daftar DPO," katanya.

Editor: Yudha