Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Ternyata Residivis

Polsek Lubukbaja Tangkap Dua Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur
Oleh : Nando Sirait
Senin | 05-08-2019 | 12:28 WIB
dua-ranmor-abg.jpg Honda-Batam
Polsek Lubukbaja saat merilis pengungkapan dua pelaku curanmor. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubukbaja berhasil membekuk TH (17) dan HF (15), dua pelaku pencurian bermotor, yang terjadi di kawasan Perumahan Permata Baloi. Ironisnya, TH sendiri juga merupakan residivis pencurian yang baru saja selesai menjalani masa hukumannya.

"TH ini kalau tidak salah kami juga yang tangani. Dulu kasusnya adalah pencurian ponsel tahun 2016 lalu, keluarnya juga belum sampe sebulan," papar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yuanita, Senin (05/08/2019).

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor ini sendiri, terjadi pada Minggu (28/07/2019) lalu di rumah korban yang beralamat di Perumahan Permata Baloi blok H2 nomor 19. Di mana diketahui kedua pelaku nekat melancarkan aksinya pada saat sholat subuh.

Dari keterangan kedua tersangka, sebelum melakukan aksinya keduanya terlebih dahulu berkeliling di komplek perumahan tersebut. Dan setelah menemukan target, HF bertugas membobol kunci kontak dengan menggunakan gunting.

Beruntung saat penangkapan pelaku, motor yang merupakan barang bukti belum berhasil dijual oleh keduanya. Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti lain yakni gunting, STNK, dan kunci kontak yang sudah diganti.

"Setelah berhasil, keduanya langsung membawa motor ke wilayah edukit untuk ganti kunci kontak. Setelah itu, keduanya langsung membawa motor korban kembali ke rumahnya, yang berada di kawasan Baloi Persero," lanjutnya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan oleh jajarannya, pada Senin (29/07/2019) di rumahnya saat sedang beristirahat. Keduanya juga mengakui melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian juga menemukan adanya fakta bahwa keduanya sudah sering melakukan tindakan curanmor di wilayah hukum Polsek Lubukbaja. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli