Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Wanita Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 03-08-2019 | 13:04 WIB
ratu-narkoba-2.jpg Honda-Batam
Polres Tanjungpinang saat press rilis pengungkapan dua wanita pengedar narkotika. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang wanita diduga pengedar narkoba NS alias Ningsih (37) dan YL alias Monik (37) di Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang sering mengedarkan narkoba. Berdasarkan informasi itu kemudian anggota melakukan penyelidikan.

"Saat melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka Ningsi," ujar Agung saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/8/2019).

Ningsi yang saat itu berada diketahui keberadaannya berada di kediamannya di Jalan Delima Sukaberenang, Keluarahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Saat hendak diamankan tersangka ini yang tadi berada di teras rumah, tersangka sempat ingin kabut masuk ke dalam rumah, namun Polisi berhasil mengamankannya, Rabu (31/7/2019) pukul 11.30 WIB.

"Saat digeledah badan, tersangka Ningsi diketahui memegang satu buah amplop, saat diperiksa isinya 18 butir warna narkoba jenis pil ekstasi merk minion, 2 butir pil ekstasi merk lego dan satu paket sabu sebanyak 3,65 Gram," ungkap Agung.

Selain itu barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (boong), handphone, dan kotak kacamata.

Selanjutnya, Agung mengungkapkan, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan Monik di depan parkiran BCA, Jalan Sunaryo, Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (31/7/2019) pukul 22.00 WIB.

"Tetapi untuk kedua tersangka ini tidak saling berkaitan," jelasnya.

Ia menjelaskan dari saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus roti, setelah diperiksa ternyata isinya 5 butir pil ekstasi warna kuning merk spongebob, dan 5 butir pil ekstasi merk mastercard serta satu unit handphone.

"Dari pengakuan kedua tersangka untuk digunakan sendiri, tetapi dugaan sementara kedua pelaku ini diduga pengedar," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Editor: Gokli