Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Kontraktor Pelaku Penipuan Ditahan Polres Bintan, Siapa Menyusul?
Oleh : Harjo
Sabtu | 03-08-2019 | 12:28 WIB
polres-bintan2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sardi, warga Tanjunguban yang merupakan kontraktor, pelaku dugaan penipuan sudah ditahan Polres Bintan setelah sebelumnya dinyatakan tersangka.

"Mulai kemarin tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Bintan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana melalui Kanit I Tipidum, Ipda Hisuwanto Ady kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (3/8/2019).

Disinggung apakah masih satu orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, mengingat penipuan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama Rika alias Amiau pemilik salah satu toko bangunan di Tanjunguban, menurutnya, sampai sejauh ini baru satu tersangka dan yang lain masih saksi, walaupun tidak tertutup kemungkinan nantinya akan bertambah.

"Sejauh ini, baru satu tersangka, namun akan dilihat dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, selain pemilik toko Rika alias Amiau atau istri dari Akiang dan keluarga pemilik toko bangunan di Jalan Bhakti Praja Tanjunguban, pihak notaris juga diambil keterangan terkait kasus tersebut.

Apakah nantinya bakal ada tersangka lain? Hisuwanto Ady mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, tergantung hasil pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.

Kasus ini bergulir ke kepolisian berawal saat pemilik ruko bernama Astri mempertanyakan sertifikat rukonya yang dibeli dari Sardi selaku developer di Tanjunguban. Namun, tanpa diketahuinya, justru sertifikat rukonya sudah berganti nama atasnama Rika pemilik toko bangunan di Jalan Bhakti Praja Tanjunguban.

Parahnya, ruko yang sudah berganti nama tersebut langsung dijadikan jaminan untuk pinjaman ke salah satu Bank di Tanjunguban sebesar Rp 1,6 miliar.

Sardi ditemui BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (16/7/2019) mengakui perbuatannya yang telah melakukan balik nama kepemilikan ruko dari Astri menjadi Rika. Tujuannnya agar pinjaman yang diajukan oleh Rika dikabulkan oleh Bank.

"Saya memberanikan diri untuk mengikuti permintaan Rika, karena selama ini sudah terjalin kerjasama, baik jual beli ruko hingga bahan baku bangunan. Hingga terjadinya balik nama kepemilikan ruko tersebut, karena dijanjikan untuk terus bekerjasama dalam pekerjaan," terangnya.

Apalagi, kata Sardi, sebelum ruko yang sudah berganti nama tersebut, Rika sempat memberikan kwitansi kosong kepada dirinya, dan setelah muncul permasalahan justru kwitansi tersebut berubah menjadi menjadi kwitansi jual beli.

"Sekarang saya pasrah, namun semua terjadi dilakukan secara bersama, hingga pencairan pinjaman bank atasnama Rika dengan jumlah Rp 1,4 miliar dari bank. Karena prinsip awal bukan jual beli, tetapi untuk jaminan ke Bank," terangnya.

Editor: Gokli