Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Farhat Abbas Laporkan Akun Hotman Paris Soal Pornografi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-08-2019 | 10:05 WIB
farhat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Farhat Abbas Laporkan Akun Hotman Paris Soal Pornografi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Advokat Farhat Abbas melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penyebaran video porno lewat akun instagram @hotmanparisofficial.

"Iya (hari ini membuat laporan), jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplain memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).

Dikatakan Farhat, akun instagram itu diduga telah menyebarkan video berkonten pornografi. Namun, ia mengungkapkan akun instagram @hotmanparisofficial telah menghapus unggahan video itu.

"(Postingan yang dilaporkan) enggak bisa kita (tunjukkan), itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita enggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik," tutur Farhat.

Dalam laporan itu, Farhat turut menyertakan barang bukto berupa hasil tangkapan layar atau screenshot unggahan instagram itu.

Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Dalam laporan itu, pihak pelapor atas nama Farhat Abbas sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun instagram @hotmanparisofficial.

Pasal yang dilaporkan oleh Farhat adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh Farhat tersebut.

"Laporan itu biasa ya, kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," tutur Argo di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, dikatakan Argo, penyidik bakal memanggil pihak pelapor maupun terlapor dalam kasus itu untuk dimintai klarifikasi.

"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain, setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ucap Argo.

Pihak Hotman Paris sendiri belum menanggapi perihal laporan Farhat ini.

Sumber: ccnIndonesia.com
Editor: Chandra