Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Barang Bukti 5 Paket Kecil Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 02-08-2019 | 19:52 WIB
penangkapan-tsk-narkoba1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Satres Narkoba Polres Bintan amankan tersangka narkoba. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus tiga tersangka narkoba di Batu 15, wilayah perbatasan Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Minggu (28/7/2019).

Tercatat sebelas orang berhasil diamankan, Satres Narkoba Polres Bintan di Tanjungpinang, Minggu (28/7/2019) kemarin. Tiga diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pihaknya awalnya menagamankan 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, ada 11 orang yang terjaring. Dari hasil tes dan barang bukti yang kita peroleh, tiga orang kita tetapkan tersangka," beber Nendra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (2/8/2019).

Masing-masih dari 11 orang, yang diamakankan itu berinisial AP, AA, IK, ADL, MRA, AD, MRF, AR, EE, NS, dan TJS.

"Untuk yang kita amankan, yakni TJS, IK dan AP," kata Nendra.

Sedangkan yang lainnya, dua orang negatif menggunakan narkotika dikembalikan kepada keluarganya, enam orang penyalahguna narkotika diserahkan ke BNNK.

"Untuk barang bukti, lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 3,67 gram siap edar, satu paket kecil ganja dengan berat 4,24 gram," tutur Nendra.

Editor: Yudha