Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Desak Google Tutup Akses Fintech Ilegal
Oleh : Redaksi
Jumat | 02-08-2019 | 18:52 WIB
fintech12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Google agar menutup akses untuk pembuat aplikasi penyelenggara layanan pinjam meminjam (fintech peer to peer lending/P2P lending) ilegal.

Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari menjamurnya fintech P2P lending tak berizin di Indonesia.

"Kami sudah memanggil Google dan mereka mengatakan hal itu (penutupan) sulit karena mereka mendukung aplikasi dan sistem mereka open source," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat (2/8/2019).

Tongam mengungkapkan, sejak 2018 hingga sekarang, pihaknya telah menutup operasional 1.230 entitas fintech P2P lending ilegal. Sebanyak 404 entitas ilegal terciduk pada 2018. Lalu, sebanyak 826 entitas sisanya ditemukan sepanjang 2019.

"Dari 2018-2019 ini, 2018 ada 404 (entitas fintech P2P lending ilegal) dan 2019 sebanyak 826 entitas. Jadi total 1.230 (entitas)," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, 42 persen entitas tidak diketahui asalnya. Kemudian, 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.

Namun, sambung ia, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Tongam menyarankan kepada masyarakat apabila ingin melakukan transaksi pinjaman online dapat melihat daftar aplikasi fintech P2P lending yang telah terdaftar di situs resmi OJK. Dengan demikian, masyarakat bisa meminimalisasi risiko terjadinya hal-hal yang merugikan.

"Masih banyak (fintech P2P lending ilegal) yang dapat diakses, kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi fintech lending yang tak memiliki izin OJK," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editro: Yudha