Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Bakal Tindak Oknum Pejabat dan Perusahaan yang Merusak Lahan Hutan Lindung
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 02-08-2019 | 15:04 WIB
lahan-10-nongsa.jpg Honda-Batam
Lahan 10 Ha di Kecamatan Nongsa dari hutan lindung disulap jadi Kavling Siap Bangun. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam akan menindak semua aktivitas pembukaan lahan di seluruh Kota Batam, termasuk milik oknum pejabat tinggi di Kepulauan Riau.

Hal ini ditegaskan Kasubdit Pengamanan Instalasi dan Aset BP Batam, Edi Santoso kepada BATAMTODAY.COM di Marketing Centre BP Batam pada, Jumat (2/8/2019). Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan KPHL Batam untuk menindak perusahaan dan juga oknum pejabat tinggi Kepri yang melakukan pelanggaran pembukaan lahan.

"Aktivitas tersebut jelas tidak memiliki PL dari kami dan aktivitasnya ilegal. Maka kami akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang telah melakukan pematangan lahan secara ilegal. Selain itu, apabila memang ada oknum di balik ini, tetap akan kita tindak tegas sesuai UU yang berlaku," tegas Edi.

Edi menjelaskan, segala sesuatu pemanfaatan lahan harus melalui perizinan yang ada. Di Kota Batam sendiri, tidak ada seorangpun yang dapat menguasai lahan dengan maunya sendiri.

"Jadi kalau hutan lindung, tindak pidana bahkan memasukan alat-alat sudah merupakan pelanggaran pidana, apalagi proses perusakan dan pematangan tanpa izin," ujarnya.

Ditambah lagi telah adanya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tertanggal 6 Maret 2016 tentang Hutan Lindung. Dalam keputusan tersebut tertulis jelas bahwa setiap orang dilarang mengerjakan atau menduduki hutan secara tidak sah, dilarang merambah hutan, dilarang penebangan pohon, dan juga membakar hutan.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan pasal 98 dan 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta tuduhan melanggar pasal 98 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana, dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Jadi kita tindak tegas semuanya nanti," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat pembukaan lahan secara ilegal di lahan hutan lindung Sei Hulu Lanjai seluas 10 hektar. Lahan ini diketahui merupakan milik salah satu Oknum pejabat tinggi di Kepulauan Riau.

Anehnya, sampai saat ini aktivitas di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Seakan kebal hukum, keberadaan lahan 10 hektar di hutan lindung ini pun tidak terjamah ketika Komisi IV DPR RI melakukan sidak di Kota Batam terkait permasalahan 40 titik lahan hutan lindung yang rusak.

Editor: Gokli