Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Api Pembakaran Sampah Menjalar ke Hutan Lindung, Rusdianto Masuk Bui
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 02-08-2019 | 10:52 WIB
ekspos-bakar-hutan.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Timur saat menggelar press rilis pembakaran hutan lindung Gunung Kijang, Jumat (2/8/2019). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rusdianto (50) warga Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur harus mendekam di balik juri besi Polsek Bintan Timur, akibat membakar sampah sembarangan. Di mana, api pembakaran sampah tersebut menjalar, hingga merusak sekitar satu Hekatar hutan lindung.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Atas kebakaran di atas tanah sekitar 2 Hektar, yang mengena hutan lindung Gunung Lengkuas.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar menyampaikan, hutan lindung yang terbakar akibat kelalain pelaku, hampir satu hektar. Namun angka tersebut akan diperjelas oleh tim ahlinya.

"Jadi koordinasi dengan pihak kehuatan, untuk mengukur kerugian negara. Atas kelalainnya, hingga membakar hutan lindung Gunung Lengkuas," tutur Muchlis, saat menggelar press rilis, Jumat (2/8/2019).

Akibat perbuatannya, tesangka dijerat pasal 78 ayat (4) UU nomor 41 tahun 1999. "Ancaman kurungan maksimal 5 tahun," ujar Muchlis.

Sebelumnya, lahan kosong di Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, rata dengan api. Beruntung, atas pristiwa itu tidak ada korban jiwa.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar mengatakan, pihaknya mendapat informasi, adanya kebakaran lahan, Rabu (31/7/2019) siang. Dari informasi itu, pihaknya langsung turun kelapangan, gunu mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Kita juga koordinasi sama Damkar UPT Kijang, untuk membantu memadamkan api," tutur Muchlis.

Editor: Gokli