Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Motor Bodong di Bukit Senyum, Pria Ini Dijerat Pasal Penadah Barang Hasil Curian
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 02-08-2019 | 08:16 WIB
penadah-motor-curian.jpg Honda-Batam
Ekspose di Mapolsek Lubukbaja. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubukbaja membekuk seorang pria bernama Ramli (31). Dari tangannya, diamankan satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengungkapkan, yang bersangkutan merupakan penadah barang hasil curian.

"Ramli kita amankan di kawasan Morning Bakery Jodoh, Rabu (31/7/2019) kemarin. Sementara sepeda motor itu dicuri di kawasan Batam Center. Namun begitu kita mengetahui, langsung diamankan," ujar Yunita, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Dilanjutkan, pengakuan tersangka, sepeda motor itu didapat dari temannya bernama C, yang saat ini masih diburu (DPO). Ia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 1 juta rupiah.

"Pengakuan tersangka, Ia hanya membeli dari C. Namun kita mendapati kalau motor hasil curian ada di tangannya, sehingga tetap kita amankan sebagai penadah," paparnya.

Dilanjutkan, Ia sudah lama mengenal C, dan merupakan teman satu tempat tongkrongan di Bukit Senyum. Bahkan lokasi transaksi penjualan juga dilakukan di lokasi tersebut.

"Mereka kenalnya di Bukit Senyum. Saat ini C masih kita buru. Untuk Ramli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli