Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Jera Keluar Masuk Penjara, Residivis Jambret Ini Kembali Beraksi di Puluhan TKP
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 02-08-2019 | 08:04 WIB
pelaku-jambret1.jpg Honda-Batam
Residivis pelaku jambret berhasil diringkus Polsek Lubukbaja. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku jambret, Agung, dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Sabtu (22/7/2019) lalu. Tidak tanggung-tanggung, residivis ini sudah beraksi puluhan kali di Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, saat ekspose mengatakan, penangkapan pelaku berdaaarkan laporan dari korban berinisial SK. Ia menjadi korban penjambretan pada Jumat (19/7/2019) sore, sekitar pukul 15.40 WIB.

Pelaku berhasil diringkus di kediamannya, kawasan Kampung Pancur Pelabuhan, Kecamatan Sei Beduk.

"Kita berhasil menangkap pelaku jambret. Ia juga residivis kasus yang sama dan dua kali masuk penjara. Pertama ditangkap Polsek Sagulung, kemudian Polsek Bengkong, dan terakhir kita dari Polsek Lubukbaja," ujar Yunita, Kamis (1/8/2019).

Untuk kejadian yang dialami SK, saat itu korban tengah berjalan menuju Pasar Pinuin dan mengenakan kalung. Tiba-tiba pelaku yang mrngendarai sepeda motor datang dan langsung memepet serta menarik kalung korban.

"Begitu dapat kalung korban, pelaku langsung melarikan diri. Sampai akhirnya pada 22 Juli berhasil kita amankan," jelas Yunita.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar peremuan dan anak-anak sebagai korban. Selain itu, ia beraksi selalu sendiri.

"Pelaku pemain tunggal. Pengakuannya, ia biasa beraksi dalam kurun waktu dua hari sekali. Atau dalam satu minggu sekali aksi," papar Yunita.

Sementara tersangka mengaku, hasil curian yang selama ini Ia dapat adalah kalung emas. Kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya sudah dua kali ditangkap, dan ini yang ketiganya. Dulu saya bebas dari penjara tahun 2016. Setelah bebas saya pernah bekerja, tapi sudah berhenti. Makanya kembali main. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.

Meski sudah dipenjara dua kali, Kini Agung harus kembali mendekam di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli