Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Dirugikan, BPR Sumber Dana Mas Dipolisikan Nasabah
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 01-08-2019 | 09:04 WIB
bpr.jpg Honda-Batam
Bank Danamas di Kabupaten Lingga. (Bayu)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Seorang perempuan yang diketahui bernama Anisatun Yatimah, melaporkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Dana Mas Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, ke pihak kepolisian. Ia merasa dirugikan pihak bank yang tidak memenuhi kewajiban asuransinya kepada nasabah, meskipun suaminya telah meninggal dunia.

Anisatun merupakan ahli waris dan istri dari almarhum Yuspan, melaporkan pihak bank, karena menanyakan hak nasabah yaitu hak pertanggungan asuransi, pengambilan uang penagihan, dan telah melanggar privasi nasabah.

"Ada tiga poin yang kami adukan ke Polres Lingga untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Annisatun Yatimah, Senin (1/8/2019).

Melalui surat pengaduan tersebut, disebutkan suami dari Anisatun merupakan debitur Bank Sumber Danamas. Tercatat suami Anisa yang bernama Yuspan meminjam uang senilai Rp 300 juta di Bank Sumber Danamas pada Agustus 2015 lalu.

Pada tahap pencairan dikatakank, sudah dilakukan pemotongan langsung oleh pihak bank sebesar Rp12 juta.

Namun selang empat bulan, suami pelapor (Yuspan) meninggal dunia. Diketahui tepatnya pada bulan Desember 2015 berdasarkan akta kematian yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil.

"Sepeninggal saudara Yuspan, ahli warisnya sudah menanyakan perihal jaminan asuransi yang seharusnya diklaim dan pelunasan sisa pinjaman," ujarnya.

Setelah ditagih oleh pihak Bank, Annisatun tetap menyicil meskipun suaminya telah meninggal di setiap bulannya, yang di mulai dari 4 Desember 2015 hingga 10 Desember 2018, perbulan tagihannya sebesar Rp 6.250.000,-.

Dari total cicilan tagihan tersebut, selama Desember 2015 sampai Desember 2018 angsuran yang telah dibayar, berjumlah Rp 227.500.000, dengan pembayaran terakhir senilai Rp 2.500.000.

Namun pada bulan Februari 2019, pihak Bank milik PT BPR Sumber Dana Mas itu melabeli rumah milik Almarhum Yuspan, yang isinya rumah ini dalam pengawasan dan akan di lelang.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Sumber Dana Mas terkait tuntutan dari istri nasabahnya itu.

Editor: Chandra