Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancam Bunuh Jaksa Kejari Bintan, Rian Disidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 31-07-2019 | 19:29 WIB
rian-sibarani1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rian Sibarani usai sidang dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rian Sibarani, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan Jaksa Kejari Bintan Diki Saputra jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri mengatakan kejadian berawal pada saat terdakwa bersama teman wanitanya menginap di Hotel Mutiara, kemudian menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1359 YW menuju ke PN Tanjungpinang.

Namun sebelum sampai di PN dan belum melancarkan aksinya, terdakwa sudah menghubungi Irwanto Siagian (tahanan Lapas Tanjungpinang) untuk meminta imbalan dengan alasan sudah melancarkan aksinya yaitu membunuh Diki dengan senjata api. Sehingga Irwanto mempercayai dan berkata akan mengirim uang tersebut.

"Sampai di PN terdakwa tidak turun dan berada di dalam mobil bersama teman wanitanya, namun tidak melancarkan aksinya. Tidak berapa lama kemudian terdakwa pergi," ujar JPU.

Lebih lanjut, Zaldi mengungkapkan setelah sampai di simpang lampu merah Lapangan Pamedan Jalan Ahmad Yani, anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selasa (12/3/2019) pukul 11.00 WIB.

"Saat digeledah, di bawah karpet satu unit sejata api genggam bersama dengan empat buah amunisi di dalam kantong celananya di bagian depan, satu unit handphone, uang sebesar Rp 800 ribu berserta barang lainnya," ungkap Zaldi.

Dari pengakuan terdakwa senjata api tersebut akan digunakan untuk menakut-nakuti dan akan menembak mobilnya seorang Jaksa bernama Diki Saputra. Kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api," katanya.

Atas dakwaan itu, majelis hakim Corpioner, Ramauli Purba dan Eduard Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Yudha