Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu PT BBI, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-07-2019 | 16:03 WIB
ibnu-dewi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Selasa (30/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti, terdakwa yang menipu PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) sebesar USD 258.662,08 divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/7/2019).

Majelis hakim Yona Lamerosa, Efrida dan Dwi Nuramanu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Menjatuhi hukuman pidana masing-masing terdakwa 3 tahun penjara," ujar Yona, membacakan putusan.

Dikatakan Yona, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara masif hingga mengakibatkan kerugian terhadap korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara masif terhadap korban," sebutnya.

Usai mendengar pembacaan putusan, terdakwa Ibnu Hajar langsung menyatakan banding, sementara terdakwa Sarie Dwiastuti masih pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Saya Banding yang mulia," tegas Ibnu Hajar.

Adapun dua terdakwa diadili di PN Batam lantaran didakwa melakukan penipuan terhadap Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) Batam. Di mana, terdakwa Ibnu hajar dan Sarie Dwiastuti telah melampirkan bukti berupa nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat palsu yang seolah-oleh benar dikeluarkan BP Batam dengan cara menaikkan atau mengelembungkan nota jasa kapal labuh/tambat terhadap 8 kapal asing yang berlabuh di Perairan Rempang Galang, Kota Batam.

Penipuan yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar USD 258.662,08.

Editor: Gokli