Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 31-07-2019 | 15:53 WIB
tewas-bakso.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat menggelar press rilis kasus penganiayaan seorang siswa SMKN 1 Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elga Varyan Sodha Dachi (20), pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap siswa SMK Negeri 1 Batam, hanya dapat tertunduk lesu saat menjalani ekspose, Rabu (31/07/2019) siang di Mapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, pelaku awalnya hanya ingin berbincang dengan rekannya, terkait permasalahan ekonomi keluarga yang dialaminya saat ini. Namun, korban yang ada di lokasi pada saat itu diakuinya berusaha ingin bergabung dalam perbincangan mereka.

Awalnya pelaku menyebutkan tidak terlalu menghiraukan korban, hingga korban menyarankan agar pelaku bekerja di tempat cucian mobil. "Mendengar saran dan jawaban dari korban, akhirnya muncul rasa marah pelaku yang melempar sandal, dan menendang kepala korban yang masih di bawah umur. Korban yang saat itu tengah duduk di lantai, langsung diterjang sehingga menyebabkan kepala korban terbentur lantai," jelasnya.

Hengki melanjutkan, setelah penganiayaan tersebut, korban baru merasakan sakit di bagian kepala dan mengalami mual hingga muntah - muntah begitu tiba di rumah. Pihak keluarga korban yang merasa khawatir, langsung membawa korban ke RSUD Embung Fatimah guna mendapatkan perawatan.

"Saat tiba di RSUD dan dilakukan rontgen, baru diketahui bahwa ada penggumpalan darah di bagian kepala korban. Sempat menjalani perawatan sesuai prosedur, sebelum akhirnya korban tidak sadarkan diri hingga 13 hari dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir," paparnya.

Sementara itu, untuk pelaku sendiri diamankan di kediamannya saat sedang tertidur di ruang tamu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) dan (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli