Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Anak Pacar Hingga Tewas, Andre Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-07-2019 | 15:28 WIB
andre-15.jpg Honda-Batam
Terdakwa Andre Ripakarti, usai dituntut 15 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andre Ripakarti, terdakwa yang menganiaya seorang anak umur 3 tahun (anak pacarnya) hingga tewas dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa Karya So Immanuel Grot pada Selasa (30/7/2019). Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar, subsider 3 bulan kurungan," ujar Noel, panggilan akrab Karya So Immanuel Grot.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa menyampaikan akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan berikutnya.

 

Diuraikan dalam surat dakwaan, kejadian naas itu bermula pada 21 Februari di Jalan Flamboyan nomor 13, Andre bersama dengan ibu korban atau pacarnya, Siti Margareta sekitar pukul 05.00 WIB mengantar korban dan adiknya ke tempat saudara dari ibu korban.

Usai mengantarkan korban, Andre mengantar ibu korban ke tempat kerjanya di salah satu kedai kopi di kawasan Lubukbaja.

Tidak lama kemudian, Andre kembali menjemput korban dan dibawa pulang ke rumahnya.

Di sana, karena korban terus-menerus menanyakan keberadaan ibunya, Andre kesal dan melakukan penganiayaan terhadap Rz (3) hingga meninggal dunia.

Saat jenazah korban diotopsi, ditemukan adanya sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuh korban, antara lain luka memar pada bagian mata kanan, hidung, punggung, perut serta dagu.

Editor: Gokli