Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Pasangan Sejenis Jalani Pemeriksaan Intensif
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 29-03-2012 | 15:44 WIB
pembunuh-gay.gif Honda-Batam

Tersangka Feber Sinaga saat diamankan di Mapolsek Batu Ampar. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Feber Sinaga (26), pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan sejenisnya Bayu (24), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (29/3/2012) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Pelaku baru sendiri baru diperiksa petugas usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) akibat mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya karena dihakimi warga yang mengetahui peristiwa pembunuhan sadis tersebut. 

"Pelaku masih kita periksa untuk mengetahui motif di balik peristiwa pembunuhan sadis ini," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Dasta Analis kepada batamtoday

Dasta menambahkan, selain itu pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa saksi serta alat bukti lainnya yang didapatkan dari lokasi kejadian. Namun aparat kepolisian sangat menyayangkan dengan kematian korban sehingga sedikit mempersulit proses dalam mengungkap kasusnya. 

"Sudah dua saksi yang kita mintai keterangan selain barang bukti yang kita temukan di TKP. Kami menyayangkan dengan kematian korban sehingga sedikit mempersulit proses penyelidikan, sebab pelaku bisa saja mencari alibi untuk membela diri," terangnya. 

Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan atas kasus pembunuhan ini, yakni Kurniawan, salah satu teman korban dan Mukhtar yang merupakan pemilik tempat kos. 

Ada beberapa bukti di lapangan yang sedikit menguatkan dugaan aparat kepolisian tentang motif dibalik pembunuhan ini yang mengarah ke masalah asmara, salah satunya ditemukan beberapa keping VCD porno sesama jenis di kamar korban. Selain itu ada saksi yang mengatakan bahwa korban dan pelaku selama ini telah menjalin hubungan asmara. 

Berdasarkan olah TKP aparat kepolisian, aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terkesan sangat sadis yakni dengan menggorok leher hingga nyaris putus sehingga cipratan darah berserakan di lantai dan dinding kamar. 

Jazad korban saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) untuk dilakukan visum. Sementara itu, pihak keluarga masih berada di Medan karena baru mendapatkan kabar dari aparat kepolisian. 

"Jazad sudah di RSOB untuk divisum, sementara pihak keluarga masih di Medan dan rencananya besok baru sampai ke Batam," tambah Dasta. 

Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Ampar dan akan dikenakan pasal Pasal 353 KUHP jo 40 tentang penganiayaan berat sehingga membuat orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.