Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, IRT Ini Juga Ketahuan Dugem Bersama Pria Hidung Belang di Batam
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-07-2019 | 16:29 WIB
irt-tpi1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Adinda Wulan Sari di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Adinda Wulan Sari, seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena kasus narkoba, Selasa (30/7/2019).

Mirisnya lagi, wanita muda ini juga harus menanggung malu karena karena ketahuan dugem ditemani pria hidung belang di tempat hiburan malam Newton Kota Batam pada Rabu (1/5/2019) pukul 22.30 WIB lalu.

"Suami saya tidak tahu yang mulia, karena suami saya kerja di kapal," ujar Wulan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Haza Putra mengatakan berawal pada saat terdakwa bersama kedua temannya pergi ke kota Batam. Sesampainya di kota Batam kemudian pergi untuk menginap di Hotel 81, selanjutnya terdakwa bersama teman-teman beristirahat. Usai beristirahat terdakwa bersama temannya berbelanja pakaian.

"Malam harinya terdakwa bersama temannya langsung menju Newton untuk digembok, tetapi saat di dalam ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, menawarkan pria hidung belang kepada terdakwa. Tetapi terdakwa sempat berkata bahwa dirinya bukan cewek gituan," ujar Haza di PN Tanjungpinang, Selasa(30/7/2019).

Namun laki-laki tersebut akhirnya menyampaikan bahwa laki-laki ini hanya ditemani untuk dugem saja, karena mendengar itu kemudian terdakwa dan temannya mengikuti dan akhirnya terdakwa di beri pil ekstasi sebanyak setengah putir tetapi dua kali, sedangkan temannya hanya setengah butir.

"Karena merasa keenakan menggunakan pil ekstasi, terdakwa membelinya sebanyak 4 butir seharga Rp 1,4 juta dari seorang laki-laki yang tidak dikenal,"kata Haza.

Lebih lanjut, Haza mengungkapkan setelah menggunakan di tempat hiburan malam han seorang laki-laki kemudian sisa ekstasi itu dimasukan kedalam plastik bening. Setelah pulang dari Newton kemudian kembali ke hotel, sehingga pagi hari nya terdakwa bersama temannya pulang ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur menuju ke Pelabuhan Tanjunguban, Kamis (2/5/2019) lalu.

Setibanya terdakwa dan temannya di Pelabuhan Tanjunguban kemudian, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sehingga dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan terdakwa 2,5 butir Tablet warna merah merk AP pil ekstasi Ekstasi sekira seberat 0,69 gram dan 2,5 butir tablet warna kuning merk minion pil ekstasi sekira seberat 0,93 gram.

Sehingga JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Primer Pasal 127 ayat 1UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan itu Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho didampingi hakim anggota Ramauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Yudha